Arti Kata Bahasa Arab

Arti Risywah dan Jenis-jenisnya, Istilah Bahasa Arab Terkait Suap Menyuap, Sogok Menyogok & Hukumnya

Risywah secara terminologi artinya adalah Apa-apa yang diberikan (baik uang maupun hadiah) untuk mendapatkan suatu manfaat membatilkan suatu yang hak

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti Risywah dan Jenis-jenisnya, Istilah Bahasa Arab Terkait Suap Menyuap, Sogok Menyogok & Hukumnya 


Selain berbagai nukilan diatas Ibnu Qudamah dalam kitabnya alMughniy   ia berkata: “Adapun suap-menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka hukumnya haram tanpa ada selisih pendapat di kalangan ulama.”


Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar  menukil perkataan Ibnu Ruslan tentang kesepakatan haramnya risywah.
“Ibnu Ruslan berkata dalam Syarhus Sunan, “Termasuk kemutlaqan suapmenyuap bagi seorang hakim dan para pekerja yang mengambil shadaqah, itu menerangkan keharamannya sesuai Ijma.”
Imam ash-Shan’ani dalam Subulussalam (2/24) juga berkata, 

“Dan suap-menyuap itu haram sesuai Ijma’, baik bagi seorang qadhi/hakim, bagi para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” . ( QS. Al-Baqarah: 188 )

 

Macam-macam Bentuk Risywah

Ibn Abidin dengan mengutip kitab al-Fath, mengemukakan empat
macam bentuk risywah, yaitu:
1. Risywah yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya, yaitu risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan dan pemerintahan.


2. Risywah terhadap hakim agar dia memutuskan perkara, sekalipun keputusannya benar, karena dia mesti melakukan hal itu (haram bagi yang memberi dan menerima).


3. Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak  kemudaratan dan mengambil manfaat. Risywah ini haram bagi yang mengambilnya saja. Sebagai alasan risywah ini dapat dianggap upah bagi orang yang berurusan dengan pemerintah.


Pemberian tersebut digunakan untuk urusan seseorang, lalu dibagi- bagikan. Hal ini halal dari dua sisi seperti hadiah untuk menyenangkan orang.
Akan tetapi dari satu sisi haram, karena substansinya adalah kedzaliman. Oleh karena itu haram bagi yang mengambil saja, yaitu sebagai hadiah untuk menahan kezaliman dan sebagai upah dalam menyelesaikan perkara apabila disyaratkan. Namun bila tidak disyaratkan, sedangkan seseorang yakin bahwa pemberian itu adalah hadiah yang diberikan kepada penguasa, maka menurut ulama Hanafiyah tidak apa-apa. Kalau seseorang melaksanakan tugasnya
tanpa disyaratkan, dan tidak pula karena ketama’annya, maka memberikan hadiah kepadanya adalah halal, namun makruh sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud.

4. Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta, boleh bagi yang memberikan dan haram bagi orang yang mengambil. Hal ini boleh dilakukan karena menolak kemudaratan dari orang muslim adalah wajib, namun tidak boleh mengambil harta untuk melakukan yang wajib.


Syarat-syarat Dibolehkannya Risywah
Masih menurut sumber yang sama, Hukum asal dari risywah adalah haram, dan dibolehkan pada kondisi dan saat tertentu dengan syarat sebagai berikut.

1. Darurat; 24 Yang dimaksud dengan keadaan dharurat mempunyai dua
pengertian yaitu khusus dan umum.
a. Darurat dalam pengertian khusus merupakan suatu kepentingan esensial yang jika tidak dipenuhi, dapat menyebabkan kesulitan yang dahsyat yangmembuat kematian.
b. Darurat dalam pengertian umum dan lebih luas merujuk pada suatu hal yang esensial untuk melindungi dan menjaga tujuan tujuan dasar syariah. 
Dalam bahasa Imam Syatibi sesuatu itu disebut esensial, karena tanpanya, komunitas masyarakat akan disulitkan oleh kekacauan, dan dalam ketiadaan beberapa diantara mereka, manusia akan kehilangan keseimbangannya.

Dapat diamati bahwa perhatian utama dari definisi darurat menurut  imam Syatibi adalah untuk melindungi tujuan dasar syaria, yaitu menjaga agama, nyawa, keturunan, akal, kesehatan, menjaga dan melindungi kemulian serta kehormatan diri.


Adapun darurat tersebut memiliki syarat-syarat yang harus di penuhi diantaranya:
a. Darurat itu harus nyata bukan spekulatif atau imajinatif.
b. Tidak ada solusi lain yang ditemukan untuk mengatasi penderitaan kecuali hal tersebut.
c. Solusi itu (dalam hal ini risywah yang diambil) harus tidak menyalahi hak-hak sacral yang memicu pembunuhan, pemurtadan, perampasan harta atau bersenang-senang dengan sesama jenis kelamin.
d. Harus ada justifikasi kuat untuk melakukan rukhsoh / keringanan tersebut.
e. Dalam pandangan para pakar, solusi itu harus merupakan satusatunya solusi yang tersedia.

2. Untuk mengambil kewajiban dan hak yang hilang saat di dzalimi.
3. Tidak berlebihan dan menjadi kebiasaan.
4. Untuk Mendapatkan maslahah rojihah (riil) bukan dzoniyyah
(perkiraan).
5. Tidak menghalalkan hal tersebut, namun mengingkarinya dan senatiasa beristighfar dan berdoa kepada Allah karena pada dasarnya cara itu haram.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved