Berita Viral

Alasan Guru Supriyani Divonis Bebas Kasus Dugaan Aniaya Siswa Anak Polisi, Kini Nama Baik Dipulihkan

Majelis hakim PN Andoolo, Konsel menyatakan Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Sultra, tak bersalah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsSultra.com/Samsul
Majelis hakim PN Andoolo, Konsel menyatakan Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Sultra, tak melakukan perbuatan penganiayaan terhadap siswanya anak polisi, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani dari kasus dugaan penganiyaan terhadap siswa merupakan anak seorang polisi, Senin (25/11/2024).

Supriyani sebelumnya didakwa atas kasus aniaya murid kelas 1 SD yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriani.

Kini, Supriyani dinyatakan bebas dan tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan anak.

Baca juga: Tangis Bahagia Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan Terhadap Siswa Anak Polisi

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan sejumlah alasan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Nama baik guru Supriyani pun dipulihkan sejalan dengan vonis bebas kasus penganiayaan terhadap siswa tersebut.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Baca juga: Isi Pleidoi Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah, Bongkar Keanehan Putusan JPU

Sedangkan bukti lainnya adalah satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani istri dari Wibowo Hasyim yang juga pelapor.

Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved