Berita Viral

Sosok Wahyu, Ketua RT Dilaporkan Yai Mim Pasal Berlapis, Sempat Diadukan ke KDM Gegara Mengusir

Yai Mim juga melaporkan ketua RT 09 di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III, Malang, Jawa Timur, karena telah mengusirnya dari kediamannya sendiri.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribun Bogor
KASUS YAI MIM- (KIRI) Ketua RT, Wahyu. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bertemu ketua RT yang diadukan Yai Mim karena mengusirnya dari kediamannya sendiri buntut perseteruan dengan Sahara. Yai Mim juga melaporkan ketua RT 09 di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III, Malang, Jawa Timur, 

TRIBUNSUMSEL.COM - Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, tak hanya melaporkan Sahara dan suaminya, dalam kasus perseteruan berujung pengusirannya.

Diketahui, Yai Mim juga melaporkan ketua RT 09 di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III, Malang, Jawa Timur.

Sebelumnyam, Yai Mim mengadukan ketua RT-nya, Wahyu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi karena telah mengusirnya dari kediamannya sendiri.

Baca juga: Sahara Dijerat Pasal Berlapis, Yai Mim Bawa 40 Alat Bukti ke Polisi, Satunya Video Fitnahan Cabul

Yai Mim melaporkan kasus pencemaran nama baik, dan dua pasal lainnya dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat. 

"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya, Selasa (7/10/2025), dikutip Kompas.com

Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP. 

Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan. 

Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa. Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. 

Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana. 

"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.

Baca juga: Diperiksa 2 Jam, Yai Mim Bawa Bukti Tambahan Laporkan Sahara, RT Hingga RW, Tolak Cabut Laporan

Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah. 

"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim.

Klarifikasi Ketua RT 

KDM berkunjung langsung ke rumahnya di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025) sore.

Di hadapan KDM, Yai Mim langsung skakmat ketua RT, Wahyu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved