Pilkada 2024

Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024, Bisa Lewat HP, Siapkan Nomor NIK dan WA

Artikel ini berisi penjelasan mengenai cara mudah cek daftar pemilih tetap (DPT) secara online yang dapat diakses melalui HP (ponsel).

Tribun Sumsel
Cara Mudah Cek DPT Online Pilkada 2024, Bisa Lewat HP, Siapkan Nomor NIK dan WA 

TRIBUNSUMSEL.COM- Cara cek daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dapat dilakukan melalui HP dan perlu dipahami masyarakat.

Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.

Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 via HP

Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif. 

Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT. 

Apabila sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024: 

  • Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK 
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp 
  • Klik “Langkah 3 / 4” 
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru 
  • Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Klik “Konfirmasi” 
  • Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul 
  • Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.

Baca juga: Doa Agar Diberi Pemimpin Daerah yang Amanah, Dibacakan Sebelum Mencoblos, Allahumma Walli Alaina

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Ke TPS Pilkada 2024

masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni 

Formulir pemberitahuan pemilih (Undangan ke TPS)

KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.

Baca juga: Kapan Nyoblos Gubernur, Bupati dan Walikota 2024, Berikut Jadwal, Tahapan dan Cek DPT Online

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Mencoblos di Pilkada Serentak 2024, Kirim Ke Teman Agar Tidak Golput

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved