Pilkada 2024

Kapan Nyoblos Gubernur, Bupati dan Walikota 2024, Berikut Jadwal, Tahapan dan Cek DPT Online

Berikut jadwal pencoblosan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024, Tahapan dan Mekanisme Pencoblosan.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel/Kolase
Kapan Nyoblos Gubernur, Bupati dan Walikota 2024, Berikut Jadwal, Tahapan dan Cek DPT Online 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut jadwal pencoblosan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024, Tahapan dan Mekanisme Pencoblosan.

Pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota termasuk dalam agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. 

Dengan demikian, pencoblosan gubernur 2024 juga diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sebelum itu, masyarakat harus memastikan apakah namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anda bisa mengeceknya melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Cara Cek DPT Pilkada 2024

  • Buka aplikasi browser atau Chrome di ponsel lalu ketik https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Kemudian Masukan Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
  • Dilanjutkan nomor Whatsapp yang aktif untuk mengirim kode OTP
  • Masukan kode OTP yang telah dikirim oleh KPU lewat WhatsApp.
  • Otomatis informasi berupa TPS dan lokasi pencoblosan akan muncul.

Mekanisme Pencoblosan

Mengacu pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jam buka masing-masing TPS pada hari pencoblosan.

Mengacu pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, seluruh TPS di tanah air pada Pemilu 2024 akan dibuka sejak pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Ketua dan anggota KPPS wajib datang paling lambat pukul 06.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS dibuka.

Selanjutnya, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.

Apabila pemilih atau saksi belum hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih dan/atau saksi yang hadir, paling lama sampai pukul 07.30 waktu setempat.

Apabila hingga pukul 07.30 waktu setempat, pemilih dan/atau saksi belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara

Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 

Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved