Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

Sempat Disebut Alami Gangguan Mental, Begini Kondisi AKP Dadang Iskandar Penembak AKP Ulil

 Kondisi mental Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar dikabarkan stabil, tak gangguan mental

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawa, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai kondisi mental AKP Dadang Iskandar yang menembak AKP Ryanto Ulil Anshar.

Dwi menjelaskan bahwa kondisi mental AKP Dadang kini dalam keadaan stabil, berbeda dengan laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan mental.

Sehingga, AKP Dadang diperkenankan tidak diborgol saat diperiksa Propam di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).
 
"Sampai pagi ini, kondisi mental dari AKP Dadang dalam kondisi baik-baik saja. Tidak ada mengalami gangguan mental,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan, Sabtu (23/11/2024), dalam jumpa pers, dilansir dari Youtube KompasTV.

Lebih jauh dijelaskan Dwi bahwa AKP Dadang Iskandar sudah menjalani tes urine narkoba dan hasilnya negatif.

Untuk memperkuat hasil tes narkoba tersebut, juga dilakukan tes lainnya.

"Kami juga melakukan tes pada rambut dan darah dari AKP Dadang Iskandar. Hasil tesnya sudah keluar dan negatif," katanya.

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Ternyata, AKP Dadang pula tembaki rumah Kapolres Solok Selatan usai tembak AKP Ulil
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Ternyata, AKP Dadang pula tembaki rumah Kapolres Solok Selatan usai tembak AKP Ulil (TribunPadang.com/WahyuBahar)

Tak Diborgol Hingga Merokok saat Diperiksa

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti AKP Dadang Iskandar yang tak mengenakan borgol hingga merokok saat diperiksaBidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Mapolda Sumatera Barat. 

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan membantah mengistimewakan tersangka penembakan AKP Ulil Ryanyo Anshari. 

Dwi mengatakan hal itu merupakan strategi pihaknya untuk mengumpulkan keterangan.

Apalagi, AKP Dadang disebut tengah mengalami gangguan mental.

"Kita saat ini menghadapi anggota yang sedang gangguan mental begitu, sehingga kalau kita nanti pakai dengan kekerasan tentu dia nanti enggak akan terbuka, jadi kita baik baikin supaya dia terus terang bicaranya begitu," kata Dwi saat dihubungi Tribunnews, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Gangguan Mental? Tersangka Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Dipecat

Sehingga, kata Dwi, pihaknya memperlakukan AKP Dadang dengan baik agar dia bisa jujur apa yang sudah ia perbuat.

"Jadi, terkait foto foto yang beredar itu ya itu pada saat pemeriksaan ya itu upaya upaya supaya pelaku ini mengaku, benar-benar terbuka, jadi ya kita baik-baikin dulu begitu lah kira-kira," jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi memastikan pihaknya akan melakukan memberikan sanksi, baik etik maupun pidana untuk AKP Dadang. 

"Kapolda kan sudah jelas, seminggu mau di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)" ucapnya.

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, penembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari saat diperiksa di Mapolda Sumbar, Jumat (22/11/2024).
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, penembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari saat diperiksa di Mapolda Sumbar, Jumat (22/11/2024). (Polres Solok Selatan/Tribunpadang.com)

Sementara itu, DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi jajarannya, dan menindaktegas pelaku.

"Kami yakin pak Kapolri bisa menertibkan anggotanya seperti ini, kalau standarnya pak Listyo Sigit, orang-orang kayak gini gak ada ampun, pasti akan diproses dengan tegas dan dihukum seberat-beratnya, baik dalam pidana maupun etik," ucap Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, tak hanya kasus penembakannya yang diusut secara tuntas, melainkan juga kasus yang menjadi penyebab pertikaian tersebut.

"Kami minta peristiwa ini diusut tuntas baik kasus penembakan hingga tewasnya maupun kasus yang melatarbelakangi pertikaian ini. Info yang kami dapat terkait dengan penindakan penambangan ilegal tipe galian C," katanya. 

Habib meminta pihak terkait untuk mengusut apakah betul pelaku benar menjadi beking tambang ilegal yang tengah dalam penindakan oleh korban beserta jajarannya.

Ia pun menyatakan, Komisi III akan memanggil jajaran terkait di Polri untuk mengusut kasus ini.

"Kami akan memanggil Kapolres [Solok Selatan], Kapolda, dan Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus-kasus seperti ini bisa benar-benar diusut secara tuntas dan jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis Hingga Pemecatan

Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ryanto Ulil di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan akan menjalani sidang kode etik dalam kurun waktu pekan ini.

Perbuatan AKP Dadang Iskandar telah melakukan perkara tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat konferensi pers kasus polisi tembak polisi di Mapolda Sumbar di Padang, Sabtu (23/11/2024).

"Dan tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan,” kata Andry di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

"Sehingga kita tetapkan pelaku yang saat  ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis," sambungnya.

Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah dimulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338, lebih subsidair lagi 351 ayat 3.

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tambang Galian C yang Ditangkap Diduga jadi Penyebab AKP Dadang Tembak Akp Ulil

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan menambahkan, proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," katanya.

Sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, kegiatan pemeriksaan dilakukan harus rampung maksimal tujuh hari.

“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” tutupnya.

AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Tak hanya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar pula menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi pada Jumat (22/11/2024).

Fakta baru itu diungkap oleh Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Andry menyebut, AKP Dadang menembaki rumah dinas Kapolres usai 2 kali menembak AKP Ulil hingga tewas.

"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Andry.

Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.

Adapun di rumah dinas kapolres hanya enam selongsong peluru yang ditemukan.

Andry mengatakan, di rumah dinas kapolres itu, pihaknya menemukan lima proyektil, sementara satu lainnya sudah berupa serpihan.

Andry menjelaskan, rumah dinas kapolres lebih kurang 20 hingga 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

Saat kejadian, posisi kapolres sedang berada di dalam rumah.

Arief Mukti dipastikan tidak terkena tembakan.

Dirkrimum juga mengatakan, saat itu Arief Mukti tidak bertemu dengan Dadang.

Saat ditanya soal motif Dadang juga menembak ke rumah Kapolres, Andry menyebut pihaknya masih mendalami.

"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.

Selanjutnya 11.45 WIB, terlihat petugas kepolisian mengeluarkan barang bukti terkait dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga membuat korban meninggal di tempat.

Untuk barang bukti ini terdiri dari satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan, dan lainnya.
 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved