Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

AKP Dadang Iskandar yang Tembak AKP Ulil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis setelah melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, segera dipecat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - AKP Dadang Iskandar yang menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar terancam hukuman mati. 

AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (22/11/2024), sekitar pukul 00.43 WIB di Mapolres Solok Selatan.

AKP Dadang Iskandar kini dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam konferensi pers pada Sabtu (23/11), mengungkapkan bahwa AKP Dadang Iskandar terancam menghadapi dakwaan tindak pidana yang dapat menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu, dia juga akan menjalani sidang kode etik di minggu ini sebagai bagian dari proses disipliner internal kepolisian.

Baca juga: Sempat Disebut Alami Gangguan Mental, Begini Kondisi AKP Dadang Iskandar Penembak AKP Ulil

AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar  kenakan baju tahanan dengan berkalung kayu ulin dijaga ketat petugas, Sabtu (23/11/2024)
AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar kenakan baju tahanan dengan berkalung kayu ulin dijaga ketat petugas, Sabtu (23/11/2024) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

"Dan tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan,” kata Andry di Mapolda Sumbar, dilansir dari youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2024).

"Sehingga kita tetapkan pelaku yang saat  ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis," sambungnya.

Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah dimulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338, lebih subsidair lagi 351 ayat 3.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan menambahkan, proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," katanya.

Sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, kegiatan pemeriksaan dilakukan harus rampung maksimal tujuh hari.

“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” tutupnya.

AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Tak hanya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar pula menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi pada Jumat (22/11/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved