Seputar Islam
Contoh Teks Khutbah Jumat Hari Ini 22 November 2024 Tetang Politik Uang dalam Pandangan Islam
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut akan disajikan contoh teks Khutbah Jumat edisi hari ini, 22 November 2024 tentang Politik Uang dalam Islam yang menyentuh h
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Hadirin Jamaah Jumat yang mulia
Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan salah satu yang terlarang, dan sering dilakukan dalam masyarakat, adalah menyuap atau menyogok. Penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwewenang memutuskan sesuatu, tetapi secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah.
Allah melarang praktik menyogok ini, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Tindakan suap dapat menyebabkan orang yang berwenang mengambil keputusan yang tidak adil dan tidak jujur, karena mereka telah dipengaruhi oleh suap yang diterimanya.
Hal ini dapat merugikan pihak lain yang seharusnya mendapatkan haknya. Begitupun dalam hadits, Nabi Muhammad bersabda bahwa Allah telah melaknat penyuap dan penerima suap. Laknat adalah kutukan dari Allah swt, yang berarti pelakunya akan mendapatkan siksa dan murka dari Allah swt.
عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya; "Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap." [HR Tirmidzi dan Abu Dawud]
Lebih jauh, dalam hadits tersebut, Rasulullah saw tidak hanya melaknat penyuap dan penerima suap, tetapi juga melaknat orang yang menjadi perantara antara keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa suap menyuap adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah swt dan Rasul-Nya.
Hadirin jamaah Jumat yang mulia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram.
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2000, MUI merinci bahwa politik uang termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya. Risywah hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi praktik suap dan politik uang demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pun MUI menghimbau semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk memberantas dan tidak terlibat dalam praktik hal-hal tersebut.
Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari praktik politik uang. Baik pemberi maupun penerima uang politik sama-sama berdosa.
Sejatinya, dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan praktik politik uang dapat dihilangkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuannya, agar iklim demokrasi Indonesia kian sehat.
Khutbah Jumat Tentang Politik Uang
Naskah Khutbah Jumat Terbaru
Khutbah Jumat Terbaru
Isi Teks Khutbah Jumat
Kumpulan Teks Khutbah Jumat Tahun 2024
Tribunsumsel.com
Doa Sebelum dan Sesudah Azan Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Lantunan Doa dan Dzikir Jumat Sore Setelah Sholat Ashar, Subhanallahi Wabihamdihi 100x |
![]() |
---|
Doa Niat Sholat Sunnah Qobliyah Jumat setelah Adzan Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda Edisi 15 Agustus Tema Kemerdekaan, Tersedia File PDF |
![]() |
---|
Bacaan Doa Yasin dan Tahlil Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.