Berita Lubuklinggau
Bendahara-Kepala Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau Coba Korupsi, Kejari Minta Pemkot Beri Sanksi
Kejari Lubuklinggau memerintahkan Pemkot Lubuklinggau memberikan sanksi kepada Bendahara dan Kepala Puskesmas Citra Medika yang mencoba korupsi.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM LUBUKLINGGAU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau memberikan sanksi kepada Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara Puskesmas Citra Medika yang telah melakukan percobaan tindakan korupsi.
Meski status hukum penyelidikan dugaan korupsi perkara dana jasa pelayanan JKN Kapitasi Puskesmas Citra Medika oleh WN dan IT sebesar Rp 323.957 211 telah dihentikan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida melalui Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar menyampaikan penyelidikan telah dihentikan, namun, pihak kejaksaan merekomendasikan kepada pihak Pemkot agar keduanya diberikan sanksi.
"Terhadap Kapus dan bendahara (Puskemas Citra Medika) kami merekomendasikan kepada Pemkot agar mereka diberikan sanksi," ungkap Anca sapaan Kasi Pidsus pada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Kembalikan Uang Rp 323 Juta, Penyelidikan Korupsi Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau Dihentikan
Anca menegaskan pemberian sanksi tersebut sebagai efek jera kepada keduanya agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan menjadi pelajaran untuk semua Puskesmas yang ada di Lubuklinggau.
Hanya saja masalah sanksi yang akan diberikan kewenangannya itu diserahkan pihak Kejari kepada Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini inspektorat, karena dari pihak kejaksaan hanya sebatas rekomendasi.
"Masalah sanksinya kembali ke Pemkot, tapi untuk suratnya mungkin hari Senin nanti akan kita kirim ke Pemkot," ujarnya.
Anca menyampaikan pengungkapan perkara berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Lubuklinggau.
"Dalam perkara ini 20 Nakes dan Non Nakes sempat dilakukan pemeriksaan secara maraton, sampai akhirnya kepala Puskesmas dan Bendahara beritikad baik," bebernya.
Sebelumnya, Anca mengatakan penyelidikan kasus dihentikan karena adanya iktikad baik kepala puskesmas bersama bendahara pengeluaran yang telah menitipkan uang selisih kekurangan pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan kekurangan bayar pajak Rp 323.957 211 kepada penyelidik.
"Selain itikad baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan berharap besar atas kekurangan pembayaran jasa pelayanan mereka dapat segera diberikan kembali kepada mereka," ungkap Anca.
Hasilnya berdasarkan Surat Jampidsus Nomor 8-765/Fb 1/04/2018 tanggal 20 April 2018 perihal petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan pada point 4 berbunyi "apabiła para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional,".
Lalu dengan mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilannya.
"Dalam hal ini tim penyelidik berpendapat lebih besar asas manfaat yang dapat diterima oleh tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan atas pengembalian jasa pelayanan yang seharusnya mereka terima," ujarnya.
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.