Berita Palembang
UMP Sumsel 2025 Batal Diumumkan Hari ini, Pemprov Tunggu Kebijakan Presiden Prabowo
Pengumuman upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025 batal diumumkan hari ini termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (21/11/2024).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengumuman upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025 batal diumumkan hari ini termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (21/11/2024).
Batalnya penetapan UMP hari ini karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sudah mengeluarkan surat edaran bahwa UMP 2025 masih menunggu arah dan kebijakan pemerintah pusat.
"Iya benar terkait UMP 2025 kami sudah menerima surat edaran dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atas nama Menteri Ketenagakerjaan, untuk menunggu arah kebijakan pusat," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, terkait UMP tersebut masih menunggu kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Artinya masih menunggu Presiden terlebih dahulu, yang saat sedang kunjungan ke luar negeri.
Meskipun penentuan UMP bakal molor, menurut Elen tidak ada kata terlambat untuk menentukan UMP 2025. Lantaran UMP 2025 baru akan diterapkan di Januari 2025.
"Tidak ada kata terlambat untuk menentukan UMP, karena berlakunya juga Januari 2025 mendatang. Kita tunggu saja regulasinya," ungkapnya
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki mengatakan, penetapan UMP 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Untuk saat ini pengumuman UMP ditunda dan belum ada petunjuk lanjut dari Kementerian. Nanti kalau sudah ada perkembangannya akan dikabari lagi," kata Deliar.
Menurut Deliar yang juga sebagai Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel mengatakan, kalau nanti sudah ada regulasi dan edarannya baru akan lakukan rapat tripartit untuk menetapkan UMP dan menghitungnya berdasarkan formula yang ditetapkan.
Sebagai informasi, dalam komponen perhitungan UMP di antara nya data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Namun, untuk UMP apakah naik, turun ataupun tetap belum dapat dipastikan.
Sementara itu isi edaran Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu, sehubungan dengan pelaksanaan penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
- Saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Berkaitan dengan hal tersebut, mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Libur Panjang Maulid Nabi, Tiket Kereta Api Palembang-Lampung-Lubuklinggau Tersisa 3.489 Tiket Lagi |
![]() |
---|
Maskapai Malindo dan Scoot Segera Buka Penerbangan Rute Palembang-Singapura dan Malaysia |
![]() |
---|
Gagal Nyalip, Pengendara Motor Wanita di Palembang Tabrak Truk di Depannya, Disebut Polisi Lalai |
![]() |
---|
Sosok Caroline, Dilantik Jadi Ketua PBVSI Sumsel, Berkomitmen Majukan Bola Voli, Berpengalaman |
![]() |
---|
Kemenag Sumsel dan Tokoh Masyarakat Deklarasi Maklumat Bersama, Berkomitmen Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.