Ibu Dilaporkan Anak di Karawang
Sosok Kusumayati Ibu di Kawarang Dipolisikan Anak Kandung Soal Surat Palsu, Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Inilah sosok ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya, kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sebelum sepeninggal suami dari kliennya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.
Stephanie bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.
Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW."
"Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
Namun, kata Ika, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi."
"Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi, sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Kusumayati Ibu di Karawang Digugat Anak Rp 500 M, Minta Damai, Tak Sanggup Penuhi Permintaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.