Ibu Dilaporkan Anak di Karawang
Sosok Kusumayati Ibu di Kawarang Dipolisikan Anak Kandung Soal Surat Palsu, Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Inilah sosok ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya, kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya, kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Kusumayati digugat Rp 500 miliar oleh anak kandungnya, Stephanie Sugianto karena dugaan pemalsuan tandatangan.
Kini Kusumayati divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Lantas siapakah sosoknya ?
Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat.
Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.
Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.
Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.
Baca juga: Kusumayati, Ibu di Karawang Dilaporkan Anak Kandung Perkara Surat Palsu, Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis 1 tahun 2 bulan
Kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, Rabu (20/11/2024).
Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.
Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.
Diketahui, perusaah itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.
Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.
Diketahui, perusaah itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.