PPN 12 Persen Berlaku Mulai Tanggal Berapa? Ini Waktu dan Penjelasannya

Artikel ini berisi infromasi waktu penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen beserta penjelasannya.

|
Tribun Sumsel
PPN 12 Persen Berlaku Mulai Tanggal Berapa? Ini Waktu dan Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai 2025 mendatang.

Sebagai informasi, PPN adalah jenis pajak tambahan yang dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian barang atau jasa.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen jadi kekhawatir besar oleh para pelaku usaha, investor hingga masyarakat umum.

Lantas kapan PPN 12 persen mulai diberlakukan pemerintah Indonesia?

Melansir dari Kompas.com, Selasa (19/11/2024) Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Rabu 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tarif PPN naik tidak bisa ditunda karena sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan," kata dia,

Kenaikan tarif PPN di Indonesia membuat negara ini menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara, mengungguli Singapura. 

Jenis-Jenis Barang yang Terkena PPN 12 Persen

Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini barang yang dikenakan PPN, seperti dikutip dari Kompas.com.

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

1. Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:

  • Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
  • Pakaian dan barang-barang fashion.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
  • Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

2. Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

Dalam menerapkan barang kena pajak yang sama terhadap barang yang dikonsumsi atau transaksi, secara keseluruhan tidak bisa dibebankan PPN.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa barang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak dikenakan biaya PPN.

Oleh karena itu, UU PPN Indonesia menerapkan konsep negative list. Menurut teori ini, barang BKP adalah barang yang tidak tercantum dalam daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.

Baca juga: Inilah Dampak bagi Kantong Masyarakat dari Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Baca juga: Angin Segar Untuk Masyarakat yang Mau Membeli Rumah, PPN DTP 100 Persen Berlaku Hingga Desember 2024

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Melalui PPN DTP

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved