Berita Nasional
Inilah Dampak bagi Kantong Masyarakat dari Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Bagi masyarakat inilah dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mulai diterapkan pada 1 Januari 2024 Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 % .
Merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR bersama pemerintah kenaikan PPN tersebut.
Bagi masyarakat inilah dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (Asrim) Triyono Prijosoesilo menjelaskan, secara riil kenaikan PPN berpotensi lebih dari 1 persen karena akan terjadi pembulatan ke atas ketika produk minuman ringan dijual di kalangan pengecer.
Sebagai contoh, di atas kertas harga minuman ringan senilai Rp 3.500 akan naik jadi Rp 3.535 jika tarif PPN berubah dari ke 12 persen.
Namun, harga produk tersebut berpotensi naik menjadi Rp 3.600 bahkan hingga Rp 4.000 di tingkat eceran.
"Kenaikan harga minuman ringan di tingkat eceran akan mengurangi penjualan, karena daya beli konsumen masih rentan," kata Triyono dikutip dari Kontan, Rabu (20/11/2024).
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) Daniel Suhardiman, dampak kenaikan PPN tidak hanya sebatas penambahan tarif sebesar 1 persen, melainkan akan meluas di sepanjang rantai pasok industri elektronik.
"PPN 12 persen tidak bisa diartikan bahwa harga jual produk hanya akan naik 1 persen. Rantai pasok dari produsen hingga konsumen cukup panjang, mencakup produsen, sales marketing, logistik, distributor, hingga ritel. Kami tidak bisa mengatur harga yang ditetapkan masing-masing rantai pasok. Di ujungnya, konsumen bisa saja merasakan kenaikan harga 3 persen hingga 5 persen," jelas Daniel.
Menurut Daniel, kenaikan ini dikhawatirkan akan menekan daya beli konsumen yang saat ini baru mulai pulih setelah sempat mengalami tantangan ekonomi seperti deflasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dengan kenaikan harga yang tak terhindarkan, konsumen mungkin akan menunda pembelian produk elektronik, yang secara langsung akan menurunkan permintaan pasar," tambahnya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, kenaikan tarif PPN tentunya akan mengerek harga jual produk-produk di pasar, mengingat PPN adalah bagian dari komponen biaya.
Sehingga, Apindo pun mengingatkan ke pemerintah agar mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan PPN 12 persen awal tahun depan.
Apalagi, rencana kenaikan PPN terjadi di tengah daya beli masyarakat belum stabil, sehingga tingkat produksi dari sisi pelaku usaha berisiko turun. Hal ini akan berimbas pula pada berkurangnya permintaan bahan baku.
"Kalau bisa ditunda, tapi kami tidak melakukan penekanan," ujarnya.
Sosok Jenderal Purn Fachrul Razi, Wakil Panglima TNI Terakhir Sebelum Akhirnya Kosong 25 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 3 Jenderal Bintang 4 Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI, Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar 6 Kodam Baru Dibentuk Diresmikan 10 Agustus, Kodam XXI/Radin Inten untuk Lampung & Bengkulu |
![]() |
---|
Mendagri Turun Tangan Terkait Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga |
![]() |
---|
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.