Kasus Mary Jane

7 Pesan Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba Sebelum Dipulangkan ke Filipina: Asa Kumpul Keluarga

Evi, dalam jumpa pers pada Kamis (21/11/2024), mengatakan Mary Jane sudah mengetahui soal kabar dirinya akan dipulangkan ke Filipina.

Editor: Weni Wahyuny
Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi/AFP/TARKO SUDIARNO
ARSIP - (kiri) Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba saat sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (kanan) Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lapas di Yogyakarta. Mary Jane menyampaikan 7 pesan sebelum dirinya dipulangkan ke Filipina 

Dia mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

Baca juga: Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina akan Dipulangkan RI, Dulu Nyaris Dieksekusi

Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujarnya.

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina," kata Yusril.

Yusril menambahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan, beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. 

Pembahasan juga telah dilakukan bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin. 

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," terang Yusril.

Selain Filipina, Yusril menyebut ada negara yang telah mengajukan pemindahan napi, yakni Australia dan Prancis. 

"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Yusril.

Sumber : Tribunnews

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved