Lina Mukherjee Bebas

Cerita Lina Mukherjee Soal Kehidupan di Penjara usai Bebas Kasus Penistaan Agama, Belajar Kerajinan

Bebas, Lina Mukherjee menceritakan kehidupannya selama 1,5 tahun dalam Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan, sempat stres kini senang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
facebook/Tribun Sumsel/ig/linamukherjee_
Bebas, Lina Mukherjee menceritakan kehidupannya selama 1,5 tahun dalam Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan, sempat stres kini senang 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kini bebas, Lina Mukherjee menceritakan kehidupannya selama 1,5 tahun dalam Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan.

Lina Mukherjee bebas dari kasus penistaan agama pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

Selama di Lapas, Lina Mukherjee mengikuti berbagai kerajinan bersama para tahanan wanita lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Lina Mukherjee Bebas dari Penjara Kasus Penistaan Agama, Tampil Nyentrik

Lina Mukherjee akhirnya bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024).
Lina Mukherjee akhirnya bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA/ Facebook Tribun Sumsel)

"Ini lama banget aku gak kena kamera, jujur aku grogi banget setelah hampir 16 bulan lebih," ungkap Lina Mukherjee saat pers rilis, di  Lapas Wanita Palembang, Rabu (20/11/2024).

"Jadi selama di dalam yang ngajari teman-teman belajar jahit, merajut, jumputan, dan lain-lain banyak banget kegiatan bikin bantal," sambungnya.

Diakuinya, banyak pelajaran yang diambil setelah penahanannya ini.

Terlebih, Lina Mukherjee mengaku dapat menjadi wadah membuka usaha setelah ia mengikuti kegiatan kerajinan selama di lapas.

"Kedepannya kalau udah belajar gitu udah bisa bermanfaat ya, bisa buka usaha lebih positif," bebernya.

Tak dipungkiri, Lina Mukherjee mengaku sempat stres kebiasaanya sebelum dipenjara tak bisa dilakukan selama ditahan.

Namun, lambat laun, Lina mulai menikmati kehidupannya di lapas karena banyak kegiatan yang dilakukan.

"Untuk di dalam karena biasanya saya suka travelling, jadi gak pernah ngapa-ngapain, tapi disana ternyata aktivitasnya banyak gitu, biasanya aku joget, disini lebih kayak aku ngerajut, bikin bantal aksesoris ya awalnya stres, tapi karena banyak kegiatan jadi lupa stresnya," papar Lina.

Baca juga: Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran

Pemilik nama asli Lina Lufiawati ini masih tak menyangka bisa bebas setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan lebih.

"Perasaannya tuh antara seneng, kaget, apa benar ya aku bebas, kayak masih belum percaya, tapi aku seneng banget, kangen sama fans, keluarga, teman-teman, asisten aku semuanya, bisa melihat dunia dan laki-laki pastinya karena di dalam gak ada laki-laki ya," ungkap Lina Mukherjee disambut tawa. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara pada terdakwa Lina Mukherjee atas kasus pelanggaran terhadap UU ITE, Selasa (19/9/2023). 

Hal ini berawal dari Tiktokers yang menetap di Samarinda Kalimantan Timur ini makan kriuk babi dengan membaca Bismillah.

Lina Mukherjee Dijadwalkan Menjalani Sidang Dengan Agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/8/2023)
Lina Mukherjee Dijadwalkan Menjalani Sidang Dengan Agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/8/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Perjalanan Kasus Lina Mukherjee

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Vonis yang dijatuhkan hakim pada pemilik nama asli Lina Lufiawati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers yang menetap di Samarinda Kalimantan Timur ini makan kriuk babi dengan membaca Bismillah.

Dalam video di media sosialnya @lilumukerji, iIa dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dalam unggahan video itu, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuk-nya kulit babi panggang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Lina Mukherjee pun akhirnya dilaporkan seorang Ustadz asal Palembang ke Polda Sumatera Selatan akibat konten makan kriuk babi.

Disuruh Manajer

Ternyata ada sosok dibalik Lina Mukherjee yang menyuruhnya melakukan konten makan babi tersebut, meskipun ia menganut agama islam gegara disuruh manajer.

Orang yang menyuruh membuat konten tersebut ialah F****n yang tak lain adalah manajernya sendiri.

Sosok tersebut diungkap langsung oleh Lina Mukherjee.

Melalui akun instagram pribadinya, Lina Mukherjee pun mengungkapkan sosok manajer yang menyuruhnya makan babi.

"Dasar si F**man ya, maunya cuma karena duit," kata seseorang yang mengirim DM.

Baca juga: Lina Mukherjee Rindu Masakan Ibu, Sidang Kasus Makan Kriuk Babi, JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli

Lina menyebut manajernya itu diduga menyuruhnya demi meraup pundi-pundi uang.

"Gitulah, semua diduitin, makan babi aja yang nyuruh si F**man. Manajer kejam akhirnya viral ha ha." balas Lina Mukherjee.

Sementara sebelumnya, Lina Mukherjee menyebut manajernya tersebut menilai jika makan babi tidak merugikan.

Diketahui, Lina Mukherjee jadi sorotan usai dipolisikan ustaz terkait dugaan penistaan agama dan dikecam Gus Miftah karena konten makan babi.

Ditahan di Lapas Wanita Palembang

Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Lina Mukherjee ditahan Kejari Palembang sebagai tersangka imbas membuat konten makan kulit babi dengan mengucap kalimat bismillah, Senin (10/7/2023).

Berstatus tersangka, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara UU ITE.

Lina Mukherjee terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dibesuk Saiful Jamil

Artis Saiful Jamil menyempatkan waktu untuk menjenguk rekannya Lina Mukherjee di lapas Perempuan Palembang, Senin (31/7/2023).

Saat itu Saiful Jamil datang bersama asistennya dan juga sejumlah sahabat Lina Mukherjee serta kuasa hukum, Agung Wijaya.

Saiful Jamil datang bersama dengan empat orang lainnya.

Pada kesempatan ini, Saiful Jamil juga membawa beberapa oleh-oleh untuk Lina Mukherjee seperti kue Brownies, ayam goreng,kerupuk yang mereka bawa untuk lina.

"Ini saya juga mau merayakan ulang tahun saya bersama dia di dalam," ujar Saipul Jamil.

Tak hanya itu saja kata Saipul Jamil dia menyempatkan waktu untuk bertemu Lina di Lapas sebagai bentuk dukungan moril.

"Saya pernah merasakan gimana rasanya masuk bui, jadi saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan kepada dia karena dia juga jauh dari keluarga," bebernya.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved