Pabrik Narkoba di Bali

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bali, Barang Buktinya Senilai Rp1,5 Triliun, Siasat Sewa Vila Harian

Empat orang pelaku merupakan warga negara Indonesia dan berperan sebagai peracik dan pengemas. 

Editor: Weni Wahyuny
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Konferensi pers pengungkapan kasus clandestine laboratory atau pabrik Narkotika jenis hasis di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta 

Wahyu menjelaskan, lewat kolaborasi itu pihaknya mengungkap berbagai lokasi laboratorium yang berpindah-pindah. 

Awalnya berada di kawasan Gatot Subroto, lalu berpindah tempat ke Padang Sambian, setelah itu berpindah lagi. 

“Ini membutuhkan waktu untuk menemukan itu, dan kami melakukan pendalaman dan didapat laboratorium itu berada di sebuah vila di Uluwatu,” kata Wahyu. 

Informasi mengenai adanya laboratorium tersebut diperoleh dari Bea Cukai, diperkuat dengan adanya resi pengiriman mesin cetak Happy Five dan bahan kimia yang dilakukan melalui cargo di Bandara Soekarno Hatta 

“Dari informasi pengiriman mesin cetak, kami menduga alat tersebut adalah untuk produksi narkoba, sehingga kemarin siang setelah pendalaman kita lakukan pendindakan dan penggerebekan di tempat ini,” ujar dia. 

Ketika digerebek, empat orang yang ditemukan semuanya adalah pekerja yang melakukan proses pembuatan narkoba. 

Adapun tempat pembuatan narkoba tersebut dilakukan dalam sebuah vila yang disewa secara harian seharga Rp 2 juta meski dibayar secara mingguan. 

“Jadi tidak membayar sewa sekaligus. Ini untuk memudahkan mereka ketika ada sesuatu, mereka bisa pindah tempat. Seperti tempat lain, ketahuan, atau ada indikasi masyarakat curiga, mereka segera kabur,” kata Wahyu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. 

Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup. 

Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved