Warga Binaan Nyabu di Sel

Kadivpas Sumsel Tunggu Arahan Soal Mutasi Kalapas Tanjung Raja, Sebut Tak Salah Secara Langsung

Hal tertentu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Handout
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi - Kadivpas Sumsel Tunggu Arahan Soal Mutasi Kalapas Tanjung Raja, Sebut Tak Salah Secara Langsung 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah viral video dugaan pesta narkoba di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kini Roby Ardiyansyah petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, yang memviralkan kejadian tersebut telah dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja. 

Hal tertentu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi.

Menurutnya, Roby sudah dimutasi ke Rupbasan Baturaja.

Lalu bagaimana dengan Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) di Ogan Ilir?

"Terkait hal tersebut untuk saat ini kami masih menunggu arahan resminya dari pusat," kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, untuk Kalapas tidak bersalah secara langsung, karena ada anak buahnya.

Namun memang kini sudah ada kementerian khusus, jadi kalau kejadian seperti ini berulang dan masih kedapatan ada narkoba serta banyak handphone maka siap-siap dicopot.

Sebelumnya Mulyadi mengatakan, bahwa Roby pengangkatan tahun 2017 dan pada 2021 terindikasi memakai narkoba serta sudah dua kali direhabilitasi.

"Yang bersangkutan juga jarang masuk, sehingga sudah pernah diperiksa Inspektorat Jenderal dan kena hukuman disiplin. Terakhir di Rupbasan Baturaja pada 14 November 2024 dites urine ternyata masih positif BZO ( Benzodiazepin)," katanya.

Disisi lain, Mulyadi mengakui kecolongan adanya penggunaan handphone di dalam lapas.

Dari kejadian ini pula pihak lapas telah melakukan razia untuk mengamankan barang-barang yang tak seharusnya berada dalam lapas.

"Setelah di razia tidak ditemukan obat terlarang, dan warga binaan juga sudah di tes hasilnya negatif. Untuk handphone memang ditemukan ada, namun kita tidak tahu handphone tersebut bisa masuk dari mana," katanya.

Bantah Disebut Masih Kecanduan Narkoba

Selain itu, Robby juga membantah pernyataan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel yang menyebutnya masih kecanduan narkoba saat tugas di Rupbasan.

Lewat video yang disebar melalui media sosial, Robby menyampaikan klarifikasinya.

"Video ini saya tujukan kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel yang berargumen di media bahwa saya dibilang masih positif (narkoba) di Rupbasan," kata Robby pada video yang dilihat TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (16/11/2024).

"Tolong Bapak jelaskan, buktinya mana? Positif apa? Kenapa Bapak tidak langsung tunjukkan ke media, berikan info, apakah saya positif sabu, ekstasi, metamin atau amfetamin atau marijuana? Saya benar positif, tapi positif benzo," tutur Robby 

Benzo adalah obat penenang yang biasanya digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan atau serangan panik.

"Saya ada riwayat penyakit. Saya diberi obat oleh dr. Abdullah Shahab di Rumah Sakit Ernaldi Bahar," ungkap Robby.

"Pernyataan Bapak di media seolah-olah mencondongkan (menyudutkan) saya, merugikan nama baik saya."

"Saya menyebar video ini demi Lembaga Pemasyarakatan yang saya cintai ini. Semoga lembaga ini harum dan dipercaya 100 persen oleh masyarakat."

"Tolonglah bicara kebenaran. Dan juga ingat, saya memviralkan video (warga binaan berpesta) itu bertujuan yang saya bilang tadi (demi kebaikan Lembaga Pemasyarakatan)."

"(Seharusnya) yang dibahas di video itu, apa adanya. Jangan bahas tentang biografi saya. Saya akui pernah direhabilitasi dua kali, tapi itu masa lalu saya," tutur Robby menyesalkan tuduhan yang dialamatkan padanya"

"Saya pernah di Ernaldi Bahar, berobat (untuk penyembuhan) psikis saya. Tapi itu masa lalu. Sekarang saya sudah berubah dan ingin memberikan (sumbangsih) pada negara," tutupnya.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Petugas Lapas Tanjung Raja Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Remix di Sel

Baca juga: Gerindra Klaim Sudah Lapor Prabowo Soal Petugas Lapas Tanjung Raja Viralkan Napi Diduga Pesta Sabu

Robby Adriansyah Sudah 2 Kali Direhab

Sebelumnya diberitakan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi mengatakan bahwa Robby sedang dalam proses pemeriksaan.

"Sekarang yang bersangkutan masih ASN dan masih proses pemeriksaan. Nanti tim dari Kanwil yang akan memeriksa. Sanksi tegas pasti ada, pecat," ujar Mulyadi saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/11/2024) lalu. 

Mulyadi mengungkap Robby adalah pemakai narkoba dan sudah dua kali menjalani rehabilitasi di Lampung dan di Bogor.

Dan terakhir setelah dipindahkan ke Rupbasan Baturaja, ketika Kepala Rupbasan memeriksa, ternyata Robby masih memakai narkoba.

"Sejak tahun 2021 pegawai ini sudah terindikasi memakai narkoba sudah dua kali direhabilitasi. Dan yang bersangkutan juga jarang masuk sudah pernah diperiksa Inspektorat Jenderal dan kena hukuman disiplin berat. Terakhir di Rupbasan Baturaja setelah dites urine ternyata masih positif," tutur Mulyadi.

Ia juga membantah video yang beredar memperlihatkan napi di Lapas Tanjung Raja diduga pesta narkoba.

Video itu direkam menggunakan handphone salah seorang napi, kemudian memutar lagu remix yang membuatnya terlihat seolah-olah sedang berpesta.

"Itu video lama yang direkam menggunakan handphone napi dan diviralkan oleh Robby," katanya.

Kadivpas menyebut motif Robby memviralkan video yang digunakan untuk mengancam napi karena membutuhkan uang membeli narkoba.

"Karena dia ada ketergantungan dan butuh uang, dia sering mengancam napi yang kedapatan membawa handphone ," katanya.

Ia mengakui adanya kelemahan dan kurangnya jumlah personel untuk mengawasi napi atau warga binaan yang berada di dalam.

Jika ke depannya masih ada Kalapas dan Karutan masih banyak yang menyimpan narkoba dan handphone, tak segan-segan bakal dicopot.

"Kalau masih ada kejadian yang sama Karutan atau Kalapas dicopot, " tutupnya.

Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto membenarkan, petugas Robby Adriansyah pernah direhabilitasi dua kali.

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.

Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.

Robbypun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Setelah dua kali menjalani rehabilitasi, Robby dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk pemulihan gangguan kejiwaan.

Masa pemulihan tersebut selama tiga hari pada tanggal 23 hingga 25 Maret 2024. 

Rentetan pelanggaran yang dilakukan Robby membuat pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja melakukan pembinaan kepada pria 27 tahun itu.

"Maka dari itu, untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dimutasi ke Rupbasan Baturaja," jelas Ade.

Viral

Sebelumnya, viral warga binaan Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga pesta narkoba dan miras di dalam sel.

Hal tersebut terungkap setelah beredar video berdurasi 16 detik.

Didalam video tersebut nampak belasan warga binaan tengah menikmati hentakan musik remix sambil mengomsumsi narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, membenarkan soal video yang beredar tersebut.

Hanya saja menurutnya, video warga binaan tersebut terjadi pada akhir Agustus lalu.

"Itu video lama, tapi sudah ditindaklanjuti. Oktober (kejadiannya), sempat naik (beredar) ke media sosial," kata Ade ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/11/2024).

 Setelah video beredar, petugas Lapas Tanjung Raja merazia barang-barang yang tak diperkenankan ada dalam sel.

Para warga binaan yang ada dalam video juga sudah ditindak dan diberi sanksi.

 "(Warga binaan di video) itu (terjerat) kasus narkoba dan sudah dikenakan sanksi berupa pencabutan remisi serta pencabutan pembebasan bersyarat," jelas Ade.

Disinggung soal barang haram yang diduga dikonsumsi warga binaan, Ade menyebut bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), itu bukan narkoba.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved