Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan

Harta Kekayaan Badarudin, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Buntut Petugas Viralkan Napi Pesta Sabu

Inilah harta kekayaan  Badarudin, Kalapas Tanjung Raja, dinonaktifkan dari jabatannya setelah viral salah satu petugas lapasnya yang mengaku dimutasi

Ig@ lapas.tanjungraja
Harta kekayaan Badarudin, Kalapas Tanjung Raja, dinonaktifkan dari jabatannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah harta kekayaan Badarudin, Kalapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel yang dinonaktifkan dari jabatan setelah viral salah satu petugas lapasnya mengaku dimutasi pasca memviralkan para napi yang pesta narkoba. 

Mengutip dari elhkpn, Selasa (19/11/2024), Badarudin tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 11 Januari 2024.

Adapun total harta kekayaannya mencapai Rp 1.198.667.019.

Sementara, Badarudin tercatat mempunyai hutang Rp 68.000.000

Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin disorot Gerindra
Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin disorot Gerindra (Ig@ lapas.tanjungraja)

Baca juga: Sosok Badarudin, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Buntut Petugas Lapas Viralkan Napi Pesta Sabu

Berikut rincian harta kekayaan Badarudin, Kalapas Tanjung Raja :

A. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA
PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 160.000.000

1. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp.10.000.000

2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.5.000.000

3. MOBIL, DAIHATSU TERIOS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.145.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 106.667.019
F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.266.667.019
III. HUTANG Rp. 68.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.198.667.019

Dinonaktifkan

Sebelumnya, kabar penonaktifan ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melalui postingan di akun instagramnya, Selasa (19/11/2024). 

Agus meminta Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dinonaktifkan dalam rangka diperiksa.

Selain itu, dalam unggahan lainnya, Agus membagikan story akun Gerindra yang mengucapkan terimakasih kepadanya.

"Laporan terkait lapas Tanjung Raja Ogan Ilir sudah ditindaklanjuti ya, terimakasih Pak @agusandrianto.id atas kerjasamanya," tulisnya.

Semetara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi mengatakan masih menunggu arahan.

"Terkait hal tersebut untuk saat ini kami masih menunggu arahan resminya dari pusat," kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, untuk Kalapas tidak bersalah secara langsung, karena ada anak buahnya.

Namun memang kini sudah ada kementerian khusus, jadi kalau kejadian seperti ini berulang dan masih kedapatan ada narkoba serta banyak handphone maka siap-siap dicopot.

Sebelumnya Mulyadi mengatakan, bahwa Roby pengangkatan tahun 2017 dan pada 2021 terindikasi memakai narkoba serta sudah dua kali direhabilitasi.

"Yang bersangkutan juga jarang masuk, sehingga sudah pernah diperiksa Inspektorat Jenderal dan kena hukuman disiplin. Terakhir di Rupbasan Baturaja pada 14 November 2024 dites urine ternyata masih positif BZO ( Benzodiazepin)," katanya.

Disisi lain, Mulyadi mengakui kecolongan adanya penggunaan handphone di dalam lapas.

Dari kejadian ini pula pihak lapas telah melakukan razia untuk mengamankan barang-barang yang tak seharusnya berada dalam lapas.

"Setelah di razia tidak ditemukan obat terlarang, dan warga binaan juga sudah di tes hasilnya negatif. Untuk handphone memang ditemukan ada, namun kita tidak tahu handphone tersebut bisa masuk dari mana," katanya.

Lapas Bantah Pesta Narkoba

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," kata Ade dihubungi terpisah.

Video tersebut diambil pada hari Sabtu (5/10/2024) malam. 

Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba dan bahkan miras seperti yang beredar di media sosial. 

Pihak Lapas juga bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan sidak di kamar hunian. 

Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.

Ade melanjutkan, adapun riwayat catatan kepegawaian Robby, pada tahun 2021 dia direhabiliasti di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung.

Pada tahun 2023, Robby kembali direhabiltasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

"Setelah direhabilitasi, yang bersangkutan (Robby) tidak masuk kerja selama lebih kurang selama tiga bulan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada Maret 2024," terang Ade.

Pada 16 oktober, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada yang Robby.

"Berdasarkan rekomendasi BNN Lido dan turunnya SK Hukdis, kami dari pihak Lapas mengusulkan mutasi yang bersangkutan (Robby) ke (area tugas) Kantor Wilayah (Kemenkumham Sumsel)," jelas Ade.

Disorot Gerindra

Persoalan Robby Adriansyah, petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dimutasi usai viralkan video  sejumlah napi diduga pesta sabu di dalam sel, sudah dilaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan oleh admin Gerindra di dalam komentar video @fakta.indo.

Tak hanya itu, admin Gerindra pula meminta Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengecek Kalapas Tanjung Raja.

"@De_gadjah Siap pak De, sudah dilaporkan ke Pak Presiden. Pak Menteri @Agusandrianto.id tolong dicek Kalapasnya," tulis akun Gerindra di kolom komentar @fakta.indo, Selasa *(19/11/2024).

Klarifikasi Robby

Adapun dalam unggahan Instagram @fakta.indo, Robby Adriansyah petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir tak kuasa membendung air mata meminta keadilan.

Robby muncul menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel yang menyebutnya masih kecanduan narkoba saat tugas di Rupbasan.

Lewat video yang disebar melalui media sosial, Robby menyampaikan klarifikasinya.

"Video ini saya tujukan kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel yang berargumen di media bahwa saya dibilang masih positif (narkoba) di Rupbasan," kata Robby pada video yang dilihat TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (16/11/2024).

"Tolong Bapak jelaskan, buktinya mana? Positif apa? Kenapa Bapak tidak langsung tunjukkan ke media, berikan info, apakah saya positif sabu, ekstasi, metamin atau amfetamin atau marijuana? Saya benar positif, tapi positif benzo," tutur Robby 

Benzo adalah obat penenang yang biasanya digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan atau serangan panik.

"Saya ada riwayat penyakit. Saya diberi obat oleh dr. Abdullah Shahab di Rumah Sakit Ernaldi Bahar," ungkap Robby.

"Pernyataan Bapak di media seolah-olah mencondongkan (menyudutkan) saya, merugikan nama baik saya."

"Saya menyebar video ini demi Lembaga Pemasyarakatan yang saya cintai ini. Semoga lembaga ini harum dan dipercaya 100 persen oleh masyarakat."

"Tolonglah bicara kebenaran. Dan juga ingat, saya memviralkan video (warga binaan berpesta) itu bertujuan yang saya bilang tadi (demi kebaikan Lembaga Pemasyarakatan)."

"(Seharusnya) yang dibahas di video itu, apa adanya. Jangan bahas tentang biografi saya. Saya akui pernah direhabilitasi dua kali, tapi itu masa lalu saya," tutur Robby menyesalkan tuduhan yang dialamatkan padanya"

"Saya pernah di Ernaldi Bahar, berobat (untuk penyembuhan) psikis saya. Tapi itu masa lalu. Sekarang saya sudah berubah dan ingin memberikan (sumbangsih) pada negara," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi mengatakan bahwa Robby sedang dalam proses pemeriksaan.

"Sekarang yang bersangkutan masih ASN dan masih proses pemeriksaan. Nanti tim dari Kanwil yang akan memeriksa. Sanksi tegas pasti ada, pecat," ujar Mulyadi saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/11/2024) lalu. 

Mulyadi mengungkap Robby adalah pemakai narkoba dan sudah dua kali menjalani rehabilitasi di Lampung dan di Bogor.

Dan terakhir setelah dipindahkan ke Rupbasan Baturaja, ketika Kepala Rupbasan memeriksa, ternyata Robby masih memakai narkoba.

"Sejak tahun 2021 pegawai ini sudah terindikasi memakai narkoba sudah dua kali direhabilitasi. Dan yang bersangkutan juga jarang masuk sudah pernah diperiksa Inspektorat Jenderal dan kena hukuman disiplin berat. Terakhir di Rupbasan Baturaja setelah dites urine ternyata masih positif," tutur Mulyadi.

 

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved