Berita Pali

Modus Tagih Utang, Begal Rampas Motor Guru di PALI, Cegat Korbannya di Jalan

Seorang pelaku begal yang merampas motor seorang guru di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel, diringkus polisi.

Dok Polisi
Tersangka B alias Yik (41) beserta barang bukti yang diamankan Polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang pelaku begal yang merampas motor seorang guru di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel, diringkus satuan reserse kriminal Polres PALI.

Pelaku yang diringkus Polisi itu diketahui berinisial B alias Yik (41) yang kini telah dilakukan penahanan oleh polisi beserta barang bukti sepeda motor yang dirampas olehnya juga diamankan.

Peristiwa perampasan motor tersebut terjadi pada Kamis (3/10/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan TKP di jalan Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi.

Korban pemilik motor itu diketahui bernama Mahendra Atmaja (32) yang merupakan seorang guru, warga Desa Talang Bulang.

Sebelum kejadian, korban Mahendra meminta rekannya bernama Abdul Muhaimin, untuk membeli racun rumput menggunakan sepeda motor korban, Honda CB 150 R dengan nomor polisi BG 2891 AV.

Namun di tengah perjalanan, laju sepeda motor yang dikendarai Abdul diadang oleh pelaku.

"Pelaku berinisial B ini dengan nada mengancam merampas motor yang dikendarai rekan korban bernama Abdul. Modus pelaku ini mengklaim bahwa pemilik sebelumnya memiliki utang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku. Meski rekan korban bernama Abdul sudah menjelaskan bahwa motor itu milik korban Mahendra, pelaku tetap memaksa dan mengambil sepeda motor itu secara paksa," kata AKP Nasron Junaidi Kasat Reskrim Polres PALI dikonfirmasi Minggu (17/11/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI yang teregister dengan nomor LP/B-378/XI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.

Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi memerintahkan Kanit 1 Unit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing, beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan saksi-saksi, pelaku akhirnya  berhasil diringkus di kediamannya di Desa Talang Bulang tanpa perlawanan.

“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan telah mengakui perbuatannya, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dirampas juga berhasil kami amankan, ”jelas AKP Nasron Junaidi.

AKP Nasron juga menambahkan, tersangka dalam kasus ini akan dijerat pasal berlapis dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Tentang Pemerasan.

"Kami sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan lancar, ”tandasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved