Seputar Islam

Hukum Berwudhu di Dalam Kamar Mandi atau Toilet, Berikut Cara Wudhu di Toilet agar tidak Makruh 

Ulama Mesir mengatakan jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Berwudhu di Dalam Kamar Mandi atau Toilet, Berikut Cara Wudhu di Toilet agar tidak Makruh  

TRIBUNSUMSEL.COM -- Apa hukum berwudhu di toilet yang nota bene airnya bisa jadi bercampur dengan air sabun, kotor dan hal lain terkait keperluan MCK (mandi cuci kakus).

Mengutip dari laman nu online,  Syekh Amin al-Kurdi, seorang ulama madzab Syafi'i menyatakan bahwa wudhu di dalam toilet termasuk salah satu kemakruhan wudhu. 

  وأما مكروهته فإثنا عشر, الاسرف في الماء ,وتقديم اليسرى على اليمنى , والزيادة على الثلاث والنقص عنها  الى ان قال- والوضوء في بيت الخلاء أهـ 

Artinya:
“Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu ada dua belas: boros dalam mengunakan air, mendahulukan anggota kiri daripada kanan, melebihi dari tiga kali basuhan, dan mengurangi jumlah, .... dan berwudhu di dalam toilet.” (Muhammad Amin al-Kurdi, Tanwirul Qulub [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: t.t] halaman 146).   

Sebagaimana mazhab Syafi'i, mazhab Maliki juga berpendapat bahwa wudhu di toilet yang identik dengan tempat najis juga dihukumi makruh.  

 أي أنه يكره فعل الوضوء في مكان نجس؛ لأنه طهارة، فيتنحى عن المكان النجس أو ما شأنه النجاسة ولئلا يتطاير عليه شيء مما يتقاطر من أعضائه ويتعلق به النجاسة   

Artinya:
 "Yaitu, bahwa melakukan wudhu di tempat yang najis itu dimakruhkan, karena wudhu adalah bersuci (thaharah), sehingga seharusnya wudhu menyingkir dari tempat najis atau tempat yang kondisi (umumnya) najis, agar tidak terkena percikan dari sesuatu yang menetes dari anggota tubuhnya, sehingga najis menempel padanya." (Abul Abbas Ahmad As-Shawi al-Maliki, Hasiyah As-Showi alal Syarhil Shaghir [ Darul Ma'arif: t.t] juz I halaman 126).   

Jika kita perhatikan, alasan makruhnya  wudhu di toilet adalah karena toilet itu tempatnya najis dan bisa menimbulkan kekhawatiran percikan air yang terkena najis mengenai tubuh. 

Beda halnya jika  jika risiko tersebut dapat dihindari, misalnya dengan memastikan bahwa kondisi toilet bersih dan bahwa  toilet itu adalah satu-satunya tempat untuk berwudhu? Apakah hukumnya masih tetap makruh?   

Masih dari laman nu.or.id, Syekh Athiyah Shaqr (w. 2006) ulama kontemporer yang pernah menjabat sebagai Mufti Darul Ifta Mesir dalam kitabnya yang bergenre fatwa, Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam menjelaskan jika aman dari najis atau tidak ada tempat lain untuk berwudhu, maka tidak masalah berwudhu di dalam kamar mandi." (Athiyah Shaqr, Mausu'ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam (Kairo, Maktabah Wahbah: 2011), cet. I, juz 3 halaman 60).

Itulah Hukum Berwudhu di Dalam Kamar Mandi atau Toilet, Berikut Cara Wudhu di Toilet agar tidak Makruh. (lis)

Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Tafsir Mimpi dan Atau Meminta Bantuan untuk Menafsirkan Mimpi dalam Islam

Baca juga: Takwil Mimpi Adalah, Hukum Menafsir Mimpi dalam Islam, Apakah Arti Mimpi Digigit Ular, Gigi Copot?

Baca juga: Bacaan Hijib Autad Allahul Kafi Rabbunal Kafi Qashadnal Kafi Wajadnal Kafi, Manfaat Amalan dan Arti

Baca juga: Arti Wala Takulu Amwalakum Bainakum Bil Batil Kutipan QS Al Baqarah Ayat 188, Larangan Money Politic

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved