Berita Viral

Isi Pleidoi Guru Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Bongkar Keanehan Putusan JPU

Inilah isi pleidoi lengkap kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya siswa anak polisi, capai ratusan halaman.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnewssultra.com
Inilah isi pleidoi lengkap kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya siswa anak polisi, capai ratusan halaman. 

TRIBUNSUMSEL.COM - isi pleidoi lengkap kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya siswa anak polisi, capai ratusan halaman.

Adapun dalam dokumen guru Supriyani berjudul "Orang Susah Harus Salah".

Poin-poin penting dalam dokumen setebal 188 itu dibacakan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).

Setelah rampung membacakannya, Andri menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan memberikan perhatian terhadap kasus guru Supriyani , menurunkan  Propam usut uang damai
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan memberikan perhatian terhadap kasus guru Supriyani , menurunkan Propam usut uang damai (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti /TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Nota pembelaan guru Supriyani tersebut dikemas layaknya buku dengan sampul tebal dominan berwarna putih, kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.

"Untuk Keadilan,” tulis bagian atas sebelah kanan dokumen tersebut.

Pada bagian tengah tertulis, Nota Pembelaan (Pledoi) 'Orang Susah Harus Salah'.

Baca juga: Nasib Aipda Wibowo Bakal Dituntut Balik jika Guru Supriyani Divonis Bebas Dituduh Aniaya Anaknya

Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani SPd dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).

Guru honorer Supriyani ditemui usai jalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024).
Guru honorer Supriyani ditemui usai jalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024). ((TribunnewsSultra.com/Samsul))

LBH HAMI membantu Supriyani dalam menjalani proses hukum kasus yang membelitnya.

Dokumen itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.

Kepada wartawan usai persidangan, Andri mengungkap dokumen 188 halaman tersebut berisi pembelaan guru Supriyani.

Pihaknya berusaha mengungkap kebenaran dari tuduhan yang menyeret guru Supriyani menjadi tersangka, ditahan kejaksaan, hingga terdakwa kasus penganiayaan murid sekolah dasar (SD).

Murid SD negeri tersebut merupakan anak polisi, Aipda WH, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, serta istri NF.

Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas JPU dalam sidang penuntutan sebelumnya.

Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri usai sidang pledoi.

“Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”

“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” jelasnya menambahkan.

“Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.

Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.

“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.

“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.

Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.

“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.

“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada  guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.

Andri pun kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.

“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” ujarnya.

“Saya membacanya tadi begitu konferhensif, semua sudut tidak ada satu celahpun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” katanya menambahkan.

Dengan fakta-fakta persidangan itu, diapun yakin guru Supriyani bisa divonis bebas murni.

“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.

Andri juga menyimpulkan Supriyani tidak pernah memukul muridnya. Dia mengatakan pihaknya telah menganalisis semua alat bukti.

“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” ujar Andri.

“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak."

Andri turut mengungkapkan hal-hal penting dalam sidang pembelaan itu.

“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” katanya.

“Kalau keterangan orang tua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya."

Kata dia, kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi ahli yang hadir dalam sidang.

Sementara, Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam kasus tersebut lantaran kualitasnya diragukan.

Saksi ahli lain, yakni ahli forensik Raja Al Fath Widya Iswara, berujar luka korban bukan karena pukulan sapu.

Luka itu diduga disebabkan oleh hal lain, yakni gesekan dengan benda berpermukaan kasar.

“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” kata Andri.

Andri menyinggung keterangan saksi anak yang mengatakan dugaan peristiwa penganiayaan itu terjadi pukul 08.30 Wita.

“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.

“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua."

Sebagaimana diketahui, Supriyani dilaporkan orangtua siswa dituduh memukul anaknya.

Kini Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski dituntut bebas,  JPU menilai Supriyani melakukan tindak kekerasan kepada anak yang dilakukan secara spontan. JPU menuntut bebas Supriyani karena menilai tindakan tersebut tidak dilatari sifat jahat.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang Sutisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoloo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Aspek lain yang dijadikan pertimbangan JPU menuntut bebas Supriyani adalah guru honorer tersebut bersikap baik selama persidangan. JPU juga mempertimbangkan kiprah Supriyani sebagai guru honorer sejak 2009, tidak pernah dipidana, dan mengasuh dua anak kecil.

"Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang dikutip Antara.

JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada negara.

Kendati JPU menuntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menginginkan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan. Andri mengaku pihaknya mengajukan sidang pleidoi karena merasa aneh dengan JPU yang menuntut bebas, tetapi menganggap Supriyani melakukan kekerasan terhadap anak.

Menurut Andri, tuntutan JPU belum jelas karena alasannya tidak masuk sebagai pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri dikutip Tribun Sultra.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul ‘Orang Susah Harus Salah’ Pembelaan Guru Supriyani 188 Halaman, Jawab Tuduhan, Tuntutan Lepas Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved