Seputar Islam

Bolehkah Anak Laki-laki yang Sudah Baligh Tidur dengan Ibu atau Saudara Perempuannya? Hukum & Dalil

Dalil tentang hal ini sesuai hadits nabi Muhammad SAW tentang agar memisahkan  tempat tidur anak-anak ketiak genap 10 tahun

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Bolehkah Anak yang Sudah Baligh Tidur dengan Orang Tua atau Saudara Perempuannya? Penjelasan Ulama 

“Apabila anak-anak kalian telah sampai usia baligh, hendaklah mereka meminta izin (di setiap waktu ketika hendak masuk ke tempat kalian) seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (an-Nur: 59)

Semua itu dimaksudkan untuk mecegah gangguan/godaan, menjaga kehormatan, dan menutup celah yang mengantarkan kepada kejelekan.

Adapun anak laki-laki yang berusia di bawah sepuluh tahun masih boleh tidur bersama ibu atau saudara perempuannya di tempat tidurnya, karena adanya kebutuhan untuk menjaganya dan mencegah bahaya darinya bersamaan dengan aman dari fitnah.

 Ketika aman dari fitnah, mereka boleh tidur sama-sama di satu tempat/kamar walaupun sudah mencapai usia baligh, hanya saja masing-masing tidur di kasurnya sendiri.

Itulah Bolehkah Anak yang Sudah Baligh Tidur dengan Orang Tua atau Saudara Perempuannya? Penjelasan Ulama. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Allahumma Inni Audzubika Minal Hadmi Doa Ketika Melihat Kebakaran, Juga Dianjurkan Bertakbir

Baca juga: Arti Addua Huwal Ibadah, Kumpulan Hadits Anjuran Berdoa sebagai Ibadah dalam Aktivitas Harian Kita

Baca juga: Arti Allahumma Inni Audzubika Min Syarri Sam i Wa Min Syarri Basyari, Doa Berlindung Berbuat Buruk

Baca juga: Doa Mohon Dijauhkan dari Perselingkuhan, Waalqaitu Alaika Mahabbatamminni Walitushnaa Ala Aini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved