Seputar Islam

Bolehkah Anak Laki-laki yang Sudah Baligh Tidur dengan Ibu atau Saudara Perempuannya? Hukum & Dalil

Dalil tentang hal ini sesuai hadits nabi Muhammad SAW tentang agar memisahkan  tempat tidur anak-anak ketiak genap 10 tahun

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Bolehkah Anak yang Sudah Baligh Tidur dengan Orang Tua atau Saudara Perempuannya? Penjelasan Ulama 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sampai kapan anak laki-laki boleh tidur dengan ibu atau saudara perempuannya? Adakah dalilnya?  Berikut penjelasan ulama.

Anak-anak laki-laki yang telah baligh atau telah mencapai usia sepuluh tahun, tidak boleh lagi tidur bersama ibu atau saudara perempuan mereka di kamar tidur atau di kasur mereka. 

Demikian juga untuk anak perempuan yang telah baligh atau haid, juga tidak boleh lagi tidur bersama orang tuanya, di kasur mereka.

Dalil tentang hal ini sesuai hadits nabi Muhammad SAW tentang agar memisahkan 
tempat tidur anak-anak mereka apabila usia mereka telah genap sepuluh tahun.

Rasulullah SAW bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر سِنِيْنَ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ


Artinya:
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka bila enggan mengerjakannya pada usia sepuluh tahun. Dan pisahkanlah di antara mereka pada tempat tidurnya.” 

Dalam Alquran, Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar anak-anak yang belum baligh meminta izin ketika masuk rumah/kamar sebagai adab anak kepada orang tuanya. 

Perintah Allah tersebut terdapat dalam Surat An Nur ayat 58

Surat An-Nur Ayat 58
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ liyasta`żingkumullażīna malakat aimānukum wallażīna lam yablugul-ḥuluma mingkum ṡalāṡa marrāt, ming qabli ṣalātil-fajri wa ḥīna taḍa'ụna ṡiyābakum minaẓ-ẓahīrati wa mim ba'di ṣalātil-'isyā`, ṡalāṡu 'aurātil lakum, laisa 'alaikum wa lā 'alaihim junāḥum ba'dahunn, ṭawwāfụna 'alaikum ba'ḍukum 'alā ba'ḍ, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāt, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian (bila hendak masuk ke tempat kalian) tiga kali (dalam satu hari), yaitu sebelum shalat subuh, ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari dan setelah shalat Isya. Itulah tiga aurat bagi kalian.” (an-Nur: 58)

Maksud aurat ini pada tiga waktu yang aurat biasanya tersingkap dan tampak. Yaitu pada sebelum sholat subuh, pada saat tengah hari dan setelah sholat isya.

Anak yang telah baligh diperintah oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk meminta izin setiap akan masuk rumah/kamar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved