Kasus Skincare Merkuri
Selain Mira Hayati, Polda Sulsel Tetapkan Suami Fenny Frans Sebagai Tersangka Kasus Skincare Merkuri
Selain Mira Hayati, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel turut menetapkan tersangka atas nama Mustadiq Dg Sila suami dari s
TRIBUNSUMSEL.COM -- Selain Mira Hayati, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel turut menetapkan tersangka atas nama Mustadiq Dg Sila suami dari selebgram Fenny Frans dalam kasus skincare bermerkuro.
Berbeda dengan Mira Hayati, Fenny Frans tidak ditetapkan tersangka lantaran dokumen perizinan skincare miliknya yakni FF terdaftar atas nama sang suami.
"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024) melansir Tribuntimur.com.
Selain itu, Mustadir Dg Sila juga tercatat sebagai pemilik atau owner dari brand kosmetik FF.
“Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga,” lanjut Didik.

Alasan Penetapan Tersangka
Penyidik Polda Sulsel mengungkapkan alasan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini setelah hasil uji laboratorium dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk-produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya, salah satunya merkuri.
Dalam pemeriksaan, BPOM Makassar menemukan bahwa beberapa produk, termasuk FF Fenny Frans Day Cream, FF Fenny Frans Night Cream, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream mengandung zat membahayakan kesehatan.
"Berdasarkan penyelidikan dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Produk-produk ini kini akan menjalani uji lanjutan oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui lebih dalam kandungan berbahaya dalam kosmetik tersebut.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," tambahnya.
Selain itu, berkas tahap pertama penelitian telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas Tersangka
Penyidik Polda Sulsel akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka utama dalam kasus ini.
Mereka adalah Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (AS) yang merupakan pemilik dari RG Glow.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel.
Ketiga tersangka ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diduga dilanggar antara lain adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses hukum berlanjut meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku, termasuk Mustadir Dg Sila, belum ditahan.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan pihak Polda Sulsel mengharapkan hasil lebih lanjut dari uji BPOM untuk memastikan kandungan bahan berbahaya dalam produk dipasarkan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melakukan razia besar-besaran terhadap sejumlah produk kosmetik diduga ilegal dan berbahaya.
Beberapa produk telah diamankan untuk diuji laboratorium lebih lanjut.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas karena menyangkut kesehatan masyarakat, terutama sering menggunakan kosmetik tanpa memperhatikan kandungan bahan berbahaya.
Siasat Edarkan Kosmetik Bermekuri
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menguak modus skincare bermerkuri bisa diedarkan luas ke publik.
Hal tersebut dikuak Kepala BPOM Makassar, Hariani melansir dari Tribuntimur, MInggu (10/11/2024).
Hariani mengatakan produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
Respon Mira Hayati Saat Produk Skincare Disebut Mengandung Merkuri (Instagram Mirahayati69/Kompas.com Reza Rifaldi)
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Adapun Hariani menguak bagaimana bisa produk skincare sudah berizin bisa dijual bebas meski berbahan merkuri.
Diketahui BPOM memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap produksi skincare, yakni pre-market dan post-market.
"Pre-market, (maksudnya) sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya," ujarnya.
Hariani menduga, ada ulah oknum tertentu yang belakangan mengubah bahan kandungan produk usai mendapat izin dari BBPOM.
Oknum tersebut melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hasil pengecekan BBPOM saat proses pre-market.
"Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini, jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu (merkuri)," tambah Hariani.
Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.
Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati.
Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
(*)
Nelangsa Mira Hayati 'Ratu Emas' Ditambah Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati 'Ratu Emas' Baca Pleidoi di Persidangan, Psikis Terguncang Ditahan Kondisi Hamil |
![]() |
---|
Mira Hayati 'Ratu Emas' Sudah Bebas dari Penjara Kasus Skincare Sebelum Lebaran, Alasan Punya Bayi |
![]() |
---|
Momen Mira Hayati Jalani Sidang Usai Lahiran Caesar, Pakai Kursi Roda Wajah Pucat, Didakwa 12 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan Jelang Sidang Kasus Skincare Merkuri, Stres Tensi Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.