Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Segini Besaran Santunan Untuk Para Korban Kecelakaan Tol Cipularang yang Diberikan Jasa Raharja
Korban kecelakaan Tol Cipularang Km 92 dipastikan akan menerima santunan.Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A P
TRIBUNSUMSEL.COM -- Korban kecelakaan Tol Cipularang Km 92 dipastikan akan menerima santunan.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono usai menenguk korban di rumah sakit Sabdul Radjak.
Rivan menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban.
“Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik. Dan Alhamdulillah saat ini seluruh korban Tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit,” ujar Rivan melansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Lantas, berapa besaran santunan yang akan diterima korban?
Besaran santunan untuk korban kecelakaan Tol Cipularang Menurutnya, besaran santunan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Undang-Undang itu, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Nominal tersebut akan dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Sementara, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Identitas Korban
Berikut rinciannya.
Korban Luka Ringan
1. Rouf, Serang, 09-12-1981/43 tahun, laki laki, Pengemudi, Warga Kab Serang. (Pengemudi Kendaraan Trailer Nopol).
2. Eko JS, 43 Tahun, laki laki, swasta, Perum Truly estate S/7 Rt 04/02 Desa dan Kec Purwasari Kab Karawang. (Pengemudi Kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol: T 1581 EC).
Duka Rouf, Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang,Kakak yang Diurusnya Meninggal |
![]() |
---|
Rouf, Sopir Truk yang Picu Kecelakaan Tol Cipularang Resmi Tersangka, Kini Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, Rouf Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Derita Pilu Rouf Sopir Truk Picu Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Putus Sekolah, Rawat Kakak Lumpuh |
![]() |
---|
Didatangi Anggota DPRD Banten, Keluarga Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.