Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Segini Besaran Santunan Untuk Para Korban Kecelakaan Tol Cipularang yang Diberikan Jasa Raharja

Korban kecelakaan Tol Cipularang Km 92 dipastikan akan menerima santunan.Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A P

Editor: Moch Krisna
Youtube tribunjabar video
TKP kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta, Senin, (11/11/2024). pdate terbaru terkait korban tewas berjumlah 1 orang, dan 8 korban alami luka luka 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Korban kecelakaan Tol Cipularang Km 92 dipastikan akan menerima santunan.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono usai menenguk korban di rumah sakit Sabdul Radjak.

Rivan menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban. 

“Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik. Dan Alhamdulillah saat ini seluruh korban Tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit,” ujar Rivan melansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Lantas, berapa besaran santunan yang akan diterima korban?

Besaran santunan untuk korban kecelakaan Tol Cipularang Menurutnya, besaran santunan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Undang-Undang itu, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. 

Nominal tersebut akan dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Sementara, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Identitas Korban

Berikut rinciannya.

Korban Luka Ringan

1.  Rouf, Serang, 09-12-1981/43 tahun, laki laki, Pengemudi, Warga Kab Serang. (Pengemudi Kendaraan Trailer Nopol).

2. Eko JS, 43 Tahun, laki laki, swasta, Perum Truly estate S/7 Rt 04/02 Desa dan Kec Purwasari Kab Karawang. (Pengemudi Kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol: T 1581 EC).

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved