Kunci Jawaban
10 Kunci Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik, Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik Pintar Kemenag 2024
Berikut ini kunci jawaban Pelatihan Pelayanan Publik, Modul 3.2 Desain Pelayanan Publik, Pintar Kemenag 2024
Jawaban:A.
SOAL 5
Regulasi yang menjadi acuan prinsip standar pelayanan minimal adalah...
A Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021
B Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
C Permendiknas No. 24 Tahun 2008
D UU No 23 Tahun 2014
Jawaban: B.
SOAL 6
Yang tidak termasuk prioritas dalam Standar Pelayanan Minimal adalah...
A Pendidikan dan kesehatan
B Perumahan rakyat, pekerjaan umum dan sosial
C Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
D Hiburan atau rekreasi
Jawaban: D
SOAL 7
Indikator untuk aspek pelayanan yang kurang tepat adalah....
A Tersedia standar pelayanan yang berteknologi tinggi
B Informasi atas Standar Pelayanan dapat diakses dengan mudah untuk diketahul dan dipahami oleh masyarakat
C proses penyusunan SP telah melibatkan masyarakat dan pihak terkait (stakeholder)
D Kesesuaian SP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban: A.
SOAL 8
Bobot yang diberikan dalam aspek keenam yaitu tentang inovasi adalah sebesar....
A delapan (8) persen
B enam (6) persen
C lima (5) persen
D tujuh (7) persen
Jawaban: D
SOAL 9
Berikut yang tidak termasuk prinsip standar pelayanan adalah...
A Fleksibilitas dan praktis
B Akuntabel dan Berkelanjutan
C Transparan dan Keadilan,
D Sederhana dan Partisipatif
Kunci Jawaban 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, PINTAR Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct - Bagian 2, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Pelatihan Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Peran Keluarga dalam Mencegah Stunting, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.5 Strategi Mitigasi Resiko Perceraian - Bagian 3, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.