Berita Viral

Reaksi Guru Supriyani Disomasi Bupati Konsel Buntut Cabut Damai, Tak Takut Dilaporkan: Salah Alamat

Kubu guru Supriyani bereaksi setelah dilayangkan somasi Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara(Sultra), Surunuddin Dangga. tak keberatan dilaporkan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kubu guru Supriyani bereaksi setelah dilayangkan somasi Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara(Sultra), Surunuddin Dangga. tak keberatan dilaporkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kubu guru Supriyani bereaksi setelah dilayangkan somasi oleh  Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga.

Hal ini bermula setelah guru Supriyani mencabut surat damainya karena merasa medapat tekanan saat mediasi dengan wali murid, Aipda Wibowo Hasyim.

Surunuddin sebelumnya memfasilitasi pertemuan mediasi guru Supriyani dengan wali muridnya, Aipda Wibowo Hasyim di kediamannya, pada Selasa, (5/11/2024).

Baca juga: Penjelasan Pemkab Konsel Soal Somasi ke Guru Supriyani, Sebut Bukan Intervensi Proses Peradilan

(kiri) guru Supriyani, (tengah )Bupati Konawe Selatan  Surunuddin Dangga , (kanan) Aipda Wibowo Hasyim. Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disorot di tengah kasus guru Supriyani. mendadak melayangkan somasi ke guru
(kiri) guru Supriyani, (tengah )Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga , (kanan) Aipda Wibowo Hasyim. Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disorot di tengah kasus guru Supriyani. mendadak melayangkan somasi ke guru (tribunnewssultra.com)

Meski disomasi, tampaknya guru Supriyani santai mengganggap somasi tersebut salah alamat.

Sehingga, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku tak keberatan jika dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri, Kamis (7/11/2024).

 "Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Konawe Selatan menilai kesepakatan antara Supriyani dengan keluarga korban Aipda WH dan istrinya NF itu dibuat di Rumah Jabatan Kepala Daerah dalam hal Bupati Konsel Surunuddin.

Selain itu, kesediaan Supriyani menandatangani tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Menurut Andri pernyataan di dalam surat somasi itu, faktanya berbeda dengan pengakuan kliennya Supriyani.

"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan. Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," jelas Andri.

Baca juga: Isi Somasi Bupati Konawe Selatan ke Supriyani Gegara Cabut Perdamaian, Minta Sang Guru Minta Maaf

Andri juga meminta Pemda Konawe Selatan dan semua pihak yang tidak terlibat dalam persidangan tidak perlu ikut campur sampai cari panggung dalam kasus yang sudah bergulir di pengadilan.

"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tutur Andri.  

Seperti diketahui, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved