Berita Viral

4 Jaksa Diperiksa Buntut Kasus Guru Supriyani Dituding Aniaya Murid di Konawe Selatan

4 Jaksa yang menangani kasus guru Supriyani ikut dilakukan pemeriksaaan. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengga

Editor: Moch Krisna
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). 

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).

Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.

"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.

Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan rasa keadilan.

"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya

(*)

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved