Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi

Sosok Syakir Sulaiman Eks Pemain Timnas Ditangkap Diduga Jual Obat Terlarang, Mantan Sriwijaya FC

Sosok Syakir Sulaiman (32) eks Timnas Indonesia U-23 tahun 2013/2014 ditangkap Satreskrim Polres Cianjur usai mengedarkan Obat-obatan terlarang daftar

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Serambinews.com
Syakir Sulaiman (32) saat masih berseragam Sriwijaya FC musim 2013-2014. Eks pemain timnas ini ditangkapo polisi diduga edarkan obat terlarang di Cianjur, Jawa Barat. 

Dia berhasil merumput bersama Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC Palembang, dan Bali United FC.

Hanya saja, penampilannya terganggu ketika bermain di Aceh United pada musim 2018 saat mengalami cedera.

Meski mampu bermain rancak bersama Aceh United, akhirnya Syakir harus menerima sebuah kenyataan kalau dirinya dicoret dari skuad tersebut.

Pencoretan itu terjadi pada Senin (8/10/2018) dan sangat mengejutkan publik.

Padahal, Syakir Sulaiman ketika itu menjadi mesin gol bagi Aceh United.

Setelah mengalami cidera parah, namanya tidak terdengar lagi dalam kancah sepakbola di tanah air.

Adapun Syakir resmi mempersunting gadis asal Cianjur, Jawa Barat bernama Resita.

Akad nikah pasangan Syakir Sulaiman dan Resita berlangsung pada Minggu, 28 Maret 2021 lalu.

Pesta pernikahan keduanya diadakan di rumah mempelai perempuan di Cianjur, Jawa Barat.

Pada acara pernikahan itu, kedua orang tua dan keluarga besar Syakir Sulaiman dari Aceh juga hadir ke sana.

Alasan Syakir Jual Obat-obatan Terlarang

Kepada polisi, motif Syakir sudah selama dua tahun menjalani bisnis obat-obatan terlarang.

Alasannya nekat menjadi bandar karena kesulitan keuangan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu.

"Dari laporan tersebut kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32) di kediamanya di wilayah Kecamatan Cilaku. Hingga kini pelaku sudah ditahan selama lima hari," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved