Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi
Syakir Sulaiman Eks Pemain Timnas Indonesia Ditangkap Polisi Diduga Jual Ribuan Obat Terlarang
Syakir Sulaiman yang pernah bermain untuk klub Aceh United dan Bali United tersebut diamankan polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur,
TRIBUNSUMSEL.COM - Lama tak terdengar namanya, Syakir Sulaiman (32) mantan pemain timnas U23 Indonesia ditangkap polisi.
Pemain asal Aceh itu ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena terbukti mengedarkan obat-obatan keras daftar G.
Tak sedikit, barang bukti yang didapatkan dari penangkapan itu didapati 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
Dari jumlah itu, 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir jenis Eksimer.
Syakir Sulaiman yang pernah bermain untuk klub Aceh United dan Bali United tersebut diamankan polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (31/10/2024).
Kepada polisi, motif Syakir sudah selama dua tahun menjalani bisnis obat-obatan terlarang.
Alasannya nekat menjadi bandar karena kesulitan keuangan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu.
"Dari laporan tersebut kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32) di kediamanya di wilayah Kecamatan Cilaku. Hingga kini pelaku sudah ditahan selama lima hari," ucapnya.
Selain pelaku, lanjut dia, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan keras terbatas yang terdiri atas 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir jenis Eksimer.
"Terkait pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Pelaku juga sudah mejual obat-obatan itu hampir dua tahun," katanya.
Tono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain timnas Indonesia.
Syakir mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara masimal 15 tahun," ucapnya.
Sosok Syakir Sulaiman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.