Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi

Nasib Syakir Sulaiman, Eks pemain Timnas U-23 Indonesia Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Obat Keras

Begini nasib dari Syakir Sulaiman (32) pesepakbola eks pemain Timnas U-23 Indonesia yang ditangkap gegara jadi pengedar obat keras atau obat-obatan

Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Syakir Sulaiman saat menjani pemeriksaan di Polres Cianjur, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Syakir Sulaiman (32) pesepakbola eks pemain Timnas U-23 Indonesia yang ditangkap gegara jadi pengedar obat keras atau obat-obatan daftar G.

Seperti diketahui, Polres Cianjur menangkap Syakir Sulaiman.

Hukuman 15 tahun penjara sudah menanti dirinya.

Mantan bintang Bali United FC itu dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Syakir mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Ia akhirnya ditangkap di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Selasa (31/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyampaikan kronologi penangkapan pemain yang masih tercatat sebagai penggawa Aceh United.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu. 

Polisi pun mendalami informasi tersebut.

Syakir Sulaiman (32) eks Timnas Indonesia U-23 tahun 2013/2014 ditangkap Satreskrim Polres Cianjur
Syakir Sulaiman (32) eks Timnas Indonesia U-23 tahun 2013/2014 ditangkap Satreskrim Polres Cianjur (Serambinews.com)

 

"Hingga kini pelaku sudah ditahan selama lima hari," kata AKP Tono.

Selain pelaku, kata AKP Tono, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan keras terbatas yang terdiri atas 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir jenis Eksimer.

"Terkait pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Pelaku juga sudah mejual obat-obatan itu hampir dua tahun," katanya.

Tono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain timnas Indonesia.

Sosok Syakir Sulaiman

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved