Berita Lubuklinggau

Terpidana Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Musi Rawas Kembalikan Denda Kerugian Negara Rp 50 Juta

Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz Disdik Musi Rawas mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kejari Lubuklinggau
Suami Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Kabupaten Rawas (Mura) membayar denda kerugian negara sebesar Rp. 50 juta ke Kejari Lubuklinggau, Selasa (5/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tak ingin menjalani hukuman tambahan, Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfidz Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Kabupaten Rawas (Mura), Sumsel memilih untuk membayar denda kerugian negara sebesar Rp. 50 juta.

Setelah membayar denda tersebut secara otomatis hukuman tambahan 2 bulan penjara Mantan Kabid Disdik Kabupaten Musi Rawas ini tak perlu menjalani hukuman tambahan.

Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar membenarkan bila keluarga dari terpidana Netty telah membayar denda kerugian negara.

"Uangnya diantar suaminya, setelah diterima uang pengembalian ini akan dititipkan atau disetorkan ke rekening negara," ungkap Anca panggilan Kasi Pidus pada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas, Mantan Kabid Disdik Divonis 1 Tahun Penjara

Anca mengatakan dengan adanya pembayaran itu secara otomatis hukuman subsider 2 bulan penjara dalam putusan sidang beberapa waktu lalu batal atau tidak jadi.

"Otomatis dengan adanya pengembalian ini tidak akan kena kurungan," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Netty Herawati (51 tahun) terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Kabupaten Rawas divonis pidana penjara  1 tahun denda 50 Juta subsidair 2 bulan penjara, Kamis (3/10/2024).

Putusan tersebut lebih rendah dengan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yakni tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara, denda sebesar 50 jt subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dibacakan  langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.

Sidang diketuai hakim  Fiyanto  didampingi anggota Masriati dan Khoiri Akhmad serta panitera pengganti sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Dalam putusannya hakim Netty dipandang telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar
membenarkan bahwa telah dilakukan sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Netty Herawati.

"Sudah menjalani putusan, terdakwa dituntut divonis pidana penjara 1 tahun denda 50 Juta subsidair 2 bulan penjara," ungkap Anca panggilannya.

Anca menjelaskan pertimbangan sebelumnya, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi," kata Anca.

Anca menyampaikan bahwa terkait putusan itu terdakwa Netty sendiri menerima putusan, termasuk JPU Kejari Lubuklinggau juga menerima putusan tersebut.

"Terdakwa menerima putusan, JPU juga menerima putusan," ujarnya.

Sebelumnya kata Anca dalam tuntutan, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.

"Kemudian terdakwa sudah menitipkan uang Rp  163.260.000 sebagai tanggung jawab terdakwa atas kerugian Negara dari total uang pengganti  Rp 172. 760.000," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Kejari Lubuklinggau Wenharnol mengatakan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam perkara tersebut mencapai Rp172 juta dengan modus rumah tahfiz memasak sendiri makanan untuk santrinya.

"Dalam kasus ini pelaku sebagai KPA dan Kabid, modusnya kegiatan makan minum rumah Tahfiz tahun 2021 2022 ini dilaksanakan dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp. 580 juta sedangkan dianggarkan APBD Rp 836 juta," ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang, hanya saja tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.

"Kalau sejauh ini baru satu tersangka tapi nanti tergantung penyidikan kalau ada hal baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkapnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved