Berita Nasional

Presiden Prabowo Subianto Resmi Tanda Tangani Aturan Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM

Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan,

Tayang:
Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Setelah Presiden Prabowo mendatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 november 2024.

"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa melansir dari Kompas.com.

Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Dia berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya. 

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo.

Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.

Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

 "Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," jelas Prabowo.

Setelahnya, Prabowo lantas menandatangani beleid tersebut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Total 8.7 Triliun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan usulan rapat dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk aturan hapus tagih kredit macet UMKM.

Erick menyatakan pihaknya meminta percepatan progres RPP untuk hapus buku dan hapus tagih kredit macet bank dan Lembaga keuangan non bank. 

"Ini untuk memastikan stimulus atau kegiatan ekonomi bisa berputar lagi kepada kredit-kredit yang sudah lewat, ini kami usulkan track record 5 tahun karena kalau 2 tahun terlalu cepat," ungkapnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/11).

Lebih lanjut Erick juga menyebut, ada usulan agar kredit macet UMKM yang dihapus buku dan hapus tagih adalah kredit yang nilainya kurang lebih berkisar Rp 100 juta per debiturnya.

Dengan usulan kriteria tersebut, diperkirakan jumlah kredit macet di bank-bank BUMN yang akan dihapus buku dan hapus tagih berkisar Rp 8,7 triliun. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved