Sadbor Ditangkap Polisi

Nasib Sadbor Setelah Ditangkap Polisi Diduga Promosi Judol di TikTok, Terancam Penjara 10 Tahun

Begini nasib dari Gunawan Sadbor dan AS alias Toed setelah ditangkap polisi atas dugaan promosikan situs judi online.

Tribunjabar.id/Ig@medsos_rame
Gunawan 'sadbor' yang viral dengan joget ayam patuk kini ditetapkan sebabagi tersangka kasus dugaan mempromosikan situs web judi online. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Gunawan Sadbor dan AS alias Toed setelah ditangkap polisi atas dugaan promosikan situs judi online.

Seperti diketahui, Sadbor adalah Tiktoker yang dikenal dengan joget ayam patuk yang sering live di aplikasi tersebut.

Kini mereka  terancam 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar karena dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers yang digelar di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (4/11/2024)

“Tersangka G berperan sebagai pemilik akun TikTok sadbor86 yang membiarkan adanya pemberian gift (hadiah) dari akun TikTok judi online, sehingga nama situs judi online tersebut terpampang saat berlangsungnya siaran langsung,” ungkap Samian, didampingi oleh Kepala Satuan Reskrim, AKP Ali Jupri.

Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor @sadbor86 untuk melakukan live tiktok pada Sabtu (28/10/2024) lalu.

AS saat itu menjadi host live tiktok di akun Sadbor, live pun diikuti sejumlah karyawan Sadbor.

Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.

AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift.

Bahkan, AS mengarahkan penonton live tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.

Potret Gunawan alias Sadbor bersama rekan-rekannya kala melakukan joget ayam patuk yang viral di Tiktok.
Potret Gunawan alias Sadbor bersama rekan-rekannya kala melakukan joget ayam patuk yang viral di Tiktok. (TikTok @sadbor86)

Mantan penjahit keliling itu berhasil menggerakkan warga di kampungnya menjadi konten kreator di platform TikTok.

Bersamaan dengan sosoknya yang kerap kali FYP, Gunawan dikabarkan ditangkap jajaran Polres Sukabumi pada Kamis (31/10/2024).

Gunawan yang dikenal dengan nama panggilan 'Sadbor' itu ditangkap karena diduga terlibat judi online. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria bernama Gunawan.

Saat ini, Gunawan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved