Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55, Analisis 2 Kasus: Uang Palsu dan ABK Jual Ganja

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Siswa analisis 2 kasus uang palsu dan ABK Jual Ganja.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Siswa melakukan analisis 2 kasus Konsultan cetak uang palsu dan ABK Jual Ganja. 

(2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyakRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

2. Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan, akan menerima sanksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pasal 114

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 116

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan Iterhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut

Jawaban: 

1. Meningkatkan peran aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan peruasifdalam menangani masalah

2. Sosialisasi kepada masyarakat yang awam terhadap peraturan perundang undangan

3. Menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, untuk member efek jera

4. Kesadaran setiap individu tentang kepatuhan terhadap hukum.

===

*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak dan referensi siswa dalam belajar. 
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Demikian, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55, Analisis 2 Kasus: Uang Palsu dan Rupiah Tiruan. 

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 101 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3: Pilihan Ganda & Esai

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved