Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55, Analisis 2 Kasus: Uang Palsu dan ABK Jual Ganja

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Siswa analisis 2 kasus uang palsu dan ABK Jual Ganja.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Siswa melakukan analisis 2 kasus Konsultan cetak uang palsu dan ABK Jual Ganja. 

c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

Jawaban: 
 
1. Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang 

Pasal 24:

(1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosidengan memberi kata spesimen.

(2) Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.

Pasal 26

(1) Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
(2) Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsu.
(3) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsu

2. Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.

Jawaban: 

1.Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu akan menerima sanksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. 

Pasal 34

(1) Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi denganmemberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(2) Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 36

(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved