Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55, Analisis 2 Kasus: Uang Palsu dan ABK Jual Ganja

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Siswa analisis 2 kasus uang palsu dan ABK Jual Ganja.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Siswa melakukan analisis 2 kasus Konsultan cetak uang palsu dan ABK Jual Ganja. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55, Analisis 2 Kasus: Uang Palsu dan ABK Jual Ganja akan diulas pada artikel berikut ini.

Kunci jawaban PKN Kelas 12 didasarkan soal pada buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Kelas XII Edisi 2018 ditulis Yusnawan Lubis, Mohamad Sodeli dan diterbitkan Penerbit Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balibang, Kemendikbud

Halaman 55 termasuk Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Siswa diminta menganalisis dua kasus berdasarkan dua teks bacaan. Teks pertama mengenai Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu dan teks kedua tentang Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan.

Selengkapnya, soal dan Kunci Jawaban PKN  Kelas 12 Halaman 55.

______

Dari dua kasus di atas (Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu  dan Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan), lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut. 

a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.

Jawaban: 

Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.

1. Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu

Motif yang menjadi dasar atas perbuatan pelaku adalah masalah ekonomi, dimana pelakukesulitan untuk membiayai kehidupan sehari harinya akibat tidak memiliki pekerjaan lagi untukmemenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan

Melaut selama 2 bulan membuat ABK tersebut akan mengalami penurunan stamina, tenaga sehingga mereka berniat untuk menggunakan barang tersebut ketika mereka melaut. 

Motif lain dari pelaku yakni factor ekonomi, ingin menambah penghasilan dari mengedarkan barangtersebut.

b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.

Jawaban:  

Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah Pelanggaran Hukum Pidana

c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

Jawaban: 
 
1. Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang 

Pasal 24:

(1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosidengan memberi kata spesimen.

(2) Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.

Pasal 26

(1) Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
(2) Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsu.
(3) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsu

2. Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.

Jawaban: 

1.Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu akan menerima sanksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. 

Pasal 34

(1) Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi denganmemberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(2) Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 36

(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyakRp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

2. Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan, akan menerima sanksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pasal 114

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 116

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan Iterhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut

Jawaban: 

1. Meningkatkan peran aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan peruasifdalam menangani masalah

2. Sosialisasi kepada masyarakat yang awam terhadap peraturan perundang undangan

3. Menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, untuk member efek jera

4. Kesadaran setiap individu tentang kepatuhan terhadap hukum.

===

*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak dan referensi siswa dalam belajar. 
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Demikian, Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 55, Analisis 2 Kasus: Uang Palsu dan Rupiah Tiruan. 

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 101 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3: Pilihan Ganda & Esai

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved