Mobil Kru TVOne Kecelakaan
Sosok Jatmiko Sopir Ekspedisi jadi Tersangka Kecelakaan Mobil Kru TV One Ngaku Microsleep, 3 Tewas
Jatmiko (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut mobil kru TVOne yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) pagi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Jatmiko (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut mobil kru TVOne yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) pagi.
Jatmiko merupakan sopir cadangan dari truk ekspedisi milik perusahaan Rosalia Ekspress.
Akibat kecelakaan tersebut 3 kru TV One tewas, sementara 2 lainnya tengah dirawat di Rumah Sakit alami luka-luka.
Adapun penetapan tersangka ini pasca polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.
"Sopir truk Jatmiko telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024). Dikutip dari Tribunjateng.com
Tersangka mengaku kepada polisi mengalami tidur sesaat atau microsleep, sehingga menghantam mobil yang ditumpangi kru TVOne di KM 315+900 jalur A Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang itu.
Truk yang dikemudikan Jatmiko sampai mendorong mobil hingga sejauh 75 meter.
"Soal kecepatan truk berapa masih didalami. Namun, truk menghantam bagian belakang mobil sampai terdorong sejauh 75 meter," beber Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Pengakuan Felice Selamat dari Kecelakaan Maut Kru TV One di Jalan Tol, Tiba-tiba Mobil Terdorong
Akibat terdorong truk sejauh jarak tersebut, tiga orang meliputi Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi tewas di lokasi kejadian.
Adapun dua korban lainnya selamat masing-masing Felicia Amelinda Deqi Priatna dan Geigy Yudhistira.

Namun Geigy mengalami luka berat di bagian kepala, sehingga harus dirujuk ke RS Budi Rahayu Pekalongan.
Kombes Pol Artanto melanjutkan, hasil olah tempat kejadian perkara oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) juga tidak menemukan pula bekas pengereman dari truk.
Akibat kejadian tersebut, tersangka terancam hukumamn 6 tahun penjara.
"Dari sejumlah bukti yang ada, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Dia terancam hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.
Isi Chat Terakhir Marwan Jurnalis TV One Sebelum Tewas Kecelakaan, Sempat Ajak Istri Bersih Rumah |
![]() |
---|
Pengakuan Felice Selamat dari Kecelakaan Maut Kru TV One di Jalan Tol, Tiba-tiba Mobil Terdorong |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Felicia Amelinda Reporter TV One Selamat dari Kecelakaan Maut, Baru 1 Tahun Kerja |
![]() |
---|
Curhat Terakhir Sopir Mobil Kru TV One Sebelum Tewas Kecelakaan, Sempat Ngeluh Sakit ke Istri |
![]() |
---|
Kondisi 2 Kru TV One Korban Selamat dalam Kecelakaan Maut Mobil Rombongan Jurnalis di Tol Pemalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.