Berita Viral

Kades Rokiman Sampai Dilarikan ke RS Usai Diarahkan Kapolsek Baito Akui Uang Damai Supriyani 

Rokiman, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sampai dilarikan ke Rumah Sakit imbas kasus Sup

TribunnewsSultra.com
Rokiman, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sampai dilarikan ke Rumah Sakit imbas kasus Supriyani. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rokiman, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sampai dilarikan ke Rumah Sakit imbas kasus Supriyani.

Diketahui, Rokiman terseret dalam kisruh uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani terhadap muridnya.

Secara blak-blakan Rokiman mengaku diarahkan oleh Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.

Adapun permintaan uang damai ini agar Supriyani diduga memukili anak muridnya, tidak ditetapkan tersangka.

Kendati begitu, imbas kasus tersebut, Rokiman jatuh sakit hingga dilarikan ke Rumah Sakit.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, ketika ditemui TribunnewsSultra.com, di kantornya, Jumat (1/11/2024).

Andre saat ini sudah diberikan kuasa oleh kades Rokiman sebagai penasehatnya, menceritakan detik-detik Rokiman digiring untuk mengatakan uang damai Rp50 juta kasus guru Supriyani merupakan iniasitif dirinya.

Kata Andre saat itu Rokiman didatangi oleh Kapolsek Baito bersama anggotanya dan meminta untuk mengatakan uang damai itu merupakan inisiatif kades sebagai pemerintah desa.

"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," ujar Andre.

Baca juga: Sosok Iptu Muhammad Idris, Kapolsek Baito yang Disebut Arahkan Kades Soal Uang Damai Kasus Supriyani

Sebuah video viral kembali beredar pengakuan berbeda Kepala Desa (kades) Wonoua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) soal uang damai pada kasus guru honorer dituding aniaya murid. Dalam video viral itu, pria yang mengenakan jaket menjelaskan mengenai soal uang damai Rp 50 juta pada kasus guru honorer, Supriyani. Awalnyam Rokiman terlebih dahulu memperkenalkan diri serta jabatannya sebagai kades di Desa Wonoua Raya.
Sebuah video viral kembali beredar pengakuan berbeda Kepala Desa (kades) Wonoua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) soal uang damai pada kasus guru honorer dituding aniaya murid. Dalam video viral itu, pria yang mengenakan jaket menjelaskan mengenai soal uang damai Rp 50 juta pada kasus guru honorer, Supriyani. Awalnyam Rokiman terlebih dahulu memperkenalkan diri serta jabatannya sebagai kades di Desa Wonoua Raya. (TribunSultra)

Bahkan kata Andre pihak Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.

Namun, saat itu Rokiman sedang sakit.

"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.

Baca juga: Akui Diarahkan Kapolsek Buat Keterangan Palsu Uang Damai di Kasus Guru Supriyani, Rokiman :Saya Lega

Belakangan, kepala desa kemudian menghubungi LBHnya untuk meminta dilakukan pendampingan karena merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.

"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," tuturnya.

Kata Andre, pada saat pemeriksaan Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024) kemarin, pihaknya turut mendampingi kades Rokiman.

Pengakuan Kades Rokiman

Kades Rokiman akhirnya memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Sultra untuk mengklarifikasi video pengakuan soal uang damai tersebut.

Saat itu penyidik bidang propam menanyakan kepada kepala desa mengenai dua video yang beredar terkait penjelasan uang Rp50 juta.

Kata Rokiman, kronologi munculnya uang damai Rp50 juta itu sesuai penjelasannya pada saat menggunakan baju dinas berwarna putih.

"Sementara (video lainnya) yang menggunakan jaket cokelat itu saya diarahkan, sama Kapolsek Baito," katanya.

Ia pun kemudian menceritakan kronologis kejadian terkait dirinya diarahkan oleh Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai Rp50 Juta merupakan iniasitif dirinya dan Supriyani.

"Jadi saya sempat dicari-cari oleh pihak Polsek dan Polres terkait kejadian viralnya kasus honorer guru Supriyani,"

"Pas malam Kamis itu yah, disitu banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah Jabatan pak Camat, kebetulan disitu juga saya diundang oleh pak camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai,"  katanya.

Setelah itu, ia kemudian sempat beristirahat di salah satu tribun samping rumah jabatan Camat Baito. Dari sana ia kemudian pindah di depan kantor Camat Baito.

"Di depan itu saya ketemu dengan teman-teman kepala desa," jelasnya.

Tak lama, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.

"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," ujarnya.

Dalam arahan Kapolsek Baito, Ia meminta kepada Rokiman agar mengatakan kalau uang damai itu merupakan inisiatif dari pemerintahan desa untuk menyelesaikan  kasus ini,

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan pak Kanit," kata Rokiman.

Respon Kapolsek Baito

Sebelumnya, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.

Sebagaimana diketahui, kasus Supriyani guru honorer di Konsel tengah jadi sorotan lantaran dilaporkan orangtua murid soal dugaan penganiayaan siswanya anak polisi.

Atas kasus tersebut, kini Supriyani ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kades Rokiman Sempat Muntah, Masuk Rumah Sakit Usai Arahan Kapolsek Baito Soal Uang Damai Supriyani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved