Pemilihan Walikota Prabumulih 2024

Ketua DPRD Prabumulih Minta Bawaslu Bergerak Jika Anggota DPRD Hadiri Kampanye Akbar Tapi Tak Cuti

Hal itu perlu dilakukan lantaran sesuai aturan yang ada dimana pejabat daerah termasuk anggota dewan wajib mengusulkan izin cuti saat ikut kampanye.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi - Ketua DPRD Prabumulih Minta Bawaslu Bergerak Jika Anggota DPRD Hadiri Kampanye Akbar Tapi Tak Cuti 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi mengungkapkan saat ini belum ada anggota dewan yang mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye akbar pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih tahun 2024.

Hal itu ditegaskan Deni Victoria kepada wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya.

"Untuk saat ini belum ada anggota dewan yang mengajukan izin cuti untuk ikut kampanye akbar," katanya.

Deni mengaku sebelumnya pada debat kandidat calon walikota dan wakil walikota pada Minggu (27/10/2024) lalu, sebanyak 30 anggota dewan termasuk dirinya mengajukan izin cuti untuk ikut dalam tahapan pilkada tersebut.

"Kalau untuk debat pertama kemarin, seluruh anggota dewan kita mengajukan izin cuti untuk hadir dalam debat, makanya mereka banyak yang datang," ungkap Deni.

Suami Hj Lebi Kartika ini mengaku terus mengimbau para anggota dewan untuk mengajukan usulan izin cuti jika ingin ikut dalam kampanye pasangan calon kepala daerah.

Hal itu perlu dilakukan lantaran sesuai aturan yang ada dimana pejabat daerah termasuk anggota dewan wajib mengusulkan izin cuti saat ikut kampanye.

"Alhamdulillah para anggota dewan kita tertib dan menyampaikan usulan cuti ke kita dan ditembuskan ke KPU serta bawaslu Prabumulih," lanjutnya.

Baca juga: Jadwal Debat Perdana Pilkada Prabumulih 2024 Digelar 27 Oktober, KPU Bolehkan Bawa 48 Pendamping

Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Paslon di Pilkada Prabumulih 2024, Bakal Digelar Pada 27 Oktober 2024

Lebih lanjut pria anak dua ini mengatakan jika di lapangan masih ada anggota dewan yang mengikuti kampanye tanpa memiliki izin cuti maka pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada lembaga penyelenggara dalam hal ini Bawaslu untuk memproses.

"Kalau memang masih ada ikut kampanye tapi tak ada izin cuti ya silahkan Bawaslu untuk memprosesnya," kata pria akrab disapa DV tersebut.

Untuk diketahui, anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, dimana pasal 53 ayat 1 yang mengatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye jika sudah mengantogi surat izin, izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.

Ketentuan terkait izin cuti bagi anggota DPRD juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Dalam surat edaran tersebut yakni bagian ke V point 4 mengatur secara jelas terkait izin cuti anggota DPRD termasuk pada uraian huruf b ke-3 disebutkan jika pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved