Berita Viral

Cerita Ayu Sondakh Wali Murid yang Polisikan Marsono Guru SD di Wonosobo, Anaknya Ngadu Ditampar

Ayu Sondakh selaku wali murid Al (10) menceritakan awal mula melaporkan Marsono, guru SD di Wonosobo yang disebut melakukan penganiayaan terhadap anak

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
tribunjateng.com/Imah Masito
Ayu Sondakh selaku wali murid Al (10) menceritakan awal mula melaporkan Marsono, guru SD di Wonosobo yang disebut melakukan penganiayaan terhadap anak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ayu Sondakh selaku wali murid Al (10) menceritakan awal mula melaporkan Marsono, guru SD di Wonosobo yang disebut melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

Saat ini, kasus Marsono yang dipolisikan hingga dituntut ganti rugi Rp7 juta sudah berakhir damai dengan wali murid di Polres Wonosobo pada Selasa (29/10/2024).

Dalam jumpa media, pelapor, Ayu Sondakh menceritakan bahwa anaknya mengadu kepada dirinya telah ditampar oleh gurunya yang bernama Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah.

Baca juga: Akhir Kasus Marsono Guru SD Wonosobo Dipolisikan Buntut Lerai Siswa SD Berkelahi, Kini Berdamai

Kasus Marsono, guru SD di Wonosobo dilaporkan wali murid ke polisi kini berakhir damai. Kedua belah pihak menjalani proses mediasi di Polres Wonosobo
Kasus Marsono, guru SD di Wonosobo dilaporkan wali murid ke polisi kini berakhir damai. Kedua belah pihak menjalani proses mediasi di Polres Wonosobo (tribunjateng.com/Imah Masito)

Setelah kejadain itu, ia mendatangi sekolah dan melakukan proses mediasi di sekolah namun tidak ada kesepakatan.

"Ketika pak Son mengajar kemudian anak saya melakukan kesalahan dan mengaku ditampar oleh pak Marsono, karena bukan dipukul ya tapi mengepal ternyata itu beda lagi," kata Ayu, dilansir dari Youtube Tribunjateng.com.

Ayu sempat mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Itu tidak berhasil, dan saya menawarkan kalau tidak selesai di sekolah saya selesaikan di kepolisian," imbuhnya.

Setelah menjalani mediasi ini, ia akhirnya menyanggupi untuk mencabut laporannya di Polres Wonosobo dan saling memaafkan.

"Setelah masalah ini selesai otomatis laporan kita cabut," tandasnya.

Baca juga: Sosok Marsono Guru SD di Wonosobo Viral Dipolisikan Orang Tua Murid Gegara Dituding Sudah Memukul

Sementara itu, Marsono, guru yang dilaporkan, menceritakan kejadian saat ia melerai perebutan bola antar siswa di trotoar depan Kodim 0707/Wonosobo untuk memastikan keselamatan siswa.

Ia mengaku hanya melerai anak pelapor yang pada saat itu berebut bola saat hendak menuju alun-alun untuk berolahraga.

"Bukan perkelahian hanya perebutan bola, tarik-tarikan, kemudian saya lerai jangan sampai itu terjadi karena itu kan di tepi jalan trotoar depan kodim," ungkapnya.

Ia menegaskan apa yang dilakukannya semata-mata untuk mendidik siswanya tidak ada niatan untuk melukai.

"Di sini saya mohon maaf, semata-mata perbuatan saya mendidik bukan untuk melukai untuk melerai, bukan bermaksud menyakiti atau bermaksud mencederai tidak ada," tandas Marsono.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan damai tanpa kompensasi finansial.

Pak Son dan Ayu Sondakh berjabat tangan saling memaafkan dan menandatangani akta kesepakatan untuk mengakhiri kasus ini.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan damai.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat untuk mencabut laporan,” ujarnya, dilansir dari Tribunjateng.com.

Dengan selesainya mediasi ini, kedua pihak berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama dan situasi kondusif di sekolah dapat kembali terwujud.

Marsono,  guru SD di Wonosobo dipolisikan dan dituntut Rp70 juta berawal karena melerai siswanya yang berkelahi.
Marsono, guru SD di Wonosobo dipolisikan dan dituntut Rp70 juta berawal karena melerai siswanya yang berkelahi. (ig/wkwkmedsos)

Sebelumnya, viral guru yang akrab disapa Pak Son ini dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap murid kelas 3 berinisial Al (10) ketika melerai pertengkaran di sekolah oleh orang tua murid.

Di media sosial, bertebaran cerita Marsono dan tagar #justiceforpakson untuk mencari keadilan bagi sang guru.

Marsono guru di SDN 1 Wonosobo Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur viral setelah membagikan kisahnya dipolisikan salah satu wali muridnya.

Setelah Marsono dituding sudah melakukan pemukulan terhadap siswanya tersebut.

Adapun orangtua siswa bahkan meminta uang ganti rugi kepada Marsono sebesar Rp70 Juta.

Diketahui Marsono sudah mengabdi sebagai tenaga pendidik selama 13 tahun.

Selama mengabdi. Marsono mengajar bidang olahraga kepada murid.

Berdasarkan penuturan Marsono, peristiwa ini terjadi dalam perjalanan dari SDN 1 Wonosobo menuju Alun-alun Wonosobo pada Kamis (5/9/2024).

Kala itu, Marsono tengah membawa murid-muridnya untuk melaksanakan kegiatan belajar di Alun-alun Wonosobo.

Jalan kaki ke alun-alun bersama murid-muridnya, Pak Son terkejut saat mendadak ada teriakan di barisan siswa.

Ternyata di momen itu ada insiden seorang siswa yakni Al sedang merebut bola teman perempuanya.

"Di dalam perjalanan saat mau menyeberang jalan ada siswa yang sedang merebut bolanya anak putri. Di situ sampai sikut-sikutan, jerit-jerit," kata Marsono, dikutip dari YouTube Lintas Topik, Selasa (29/10/2024).

"Al kok malah nakalin anak cewek'," katanya saat menegur.

Baca juga: Kisah Marsono Guru SD Wonosobo Dipolisikan dan Dituntut Uang Rp70 Juta Usai Lerai Siswa SD Berkelahi

Pak Son juga semakin kaget saat melihat Al bersiap menghajar teman perempuannya.

Spontan Pak Son langsung menarik bahu Al dan memintanya untuk kembali ke kelas.

"Saya tegur, akhirnya bola itu dilepas dan yang lain menyoraki, malah si Al itu kelihatan emosi.

Kemudian reflek saya tarik pundaknya ke belakang agar tidak jadi memukul yang lainnya, saya ingatkan 'enggak usah nakali temannya, kalau nakali temannya mendingan balik ke kelas enggak usah ikut olahraga'," ujar Marsono.

Alih-alih selesai disitu, Marsono terkejut ternyata kejadian itu berbuntut panjang lantaran Al langsung kembali ke sekolah lalu menceritakan kejadian berbeda kepada ibunya.

Kepada sang ibu, Al mengaku ia baru saja dipukuli oleh Pak Son di bagian muka.

Mendengar cerita putranya, ibunda Al berinisial AS pun murka.
 
Orangtua Al lantas mendatangi sekolah guna mempertanyakan kepada sang guru.

"Mungkin di situ ada yang tidak terima anaknya saya perlakukan seperti itu, sehingga beliau punya statement 'kok anak saya dipukul mukanya?'.

Itu pada hari Jumat, kejadian Kamis 5 September 2024, sebulan lalu," kata Pak Son.

Di momen itu, Pak Son menenangkan wali murid dan menyebut dirinya tidak memukuli Al sama sekali.

Namun orang tua Al tetap emosi dan menuduh sang guru bertindak kasar.

Namun orang tua Al tetap emosi dan menuduh Pak Son bertindak kasar.

"Dia (orang tua Al) mau klarifikasi 'kenapa anak saya umur 10 tahun dipukul mukanya, apa enggak ada solusi lain'," ujarnya.

Bilangnya gitu (Al ngaku) dipukul mukanya sama Pak Son. Orang tua menanyakan kejadian itu, di sana saya menyampaikan kronologi kejadian tapi ibu Ayu tidak terima.

Sampai saya ingin mengajaknya ke kelas untuk menanyakan kepada siswa yang melihat kejadian itu, beliau tidak mau dengan alasan sudah dikondisikan," paparnya.

 Baca juga: Akhir Kasus Guru Agama Hukum Siswa Pakai Sapu Lidi di Muna Berakhir Damai, Saling Peluk Saat Mediasi

Orang tua Al pun meminta Marsono untuk meminta maaf.

Bahkan, sang guru pun diminta ganti rugi sebanyak Rp70 juta oleh AS.

Hal itu disampaikan orang tua Al saat melakukan mediasi bersama kepala sekolah dan Pak Son.

"Karena di situ tetap ngotot saya disuruh akui memukul, dia (orang tua Al) tidak terima, ya kalau jenengan mau lanjut ya silahkan.

Akhirnya dilakukan (Pak Son dilaporkan ke polisi). Saya enggak emosian, seperti ngobrol biasa saja. Tapi ibu Sondakh bilang 'kamu nantang saya ya? punya uang berapa kamu?' sampai muncul kayak gitu 'tahu enggak kerugian saya berapa? Rp70 juta'.

Dia menyebutkan nominal saat itu, saya enggak tahu (darimana angka Rp70 juta)," ungkap Pak Son.

Marsono 3 Kali Diperiksa

Merasa tidak melakukan tindak kekerasan, pak Marsono enggan meminta maaf dan memberikan uang Rp70 juta.

Wali murid itu lantas geram dan melaporkan Pak Son ke polisi dan dilakukan penyelidikan.

Singkat cerita, laporan dari AS itu pun diproses hingga Pak Son tiga kali menjalani pemeriksaan.

Sampai pada mediasi terakhir Pak Son kembali dibuat terkejut dengan permintaan orang tua Al.

Dalam pertemuan dengan Kanit Polres Wonosobo, orang tua Al meralat uang ganti rugi yang ia minta kepada Pak Son.

Bukan Rp70 juta, AS meminta Pak Son membayar Rp30 juta kepadanya jika mau laporannya dicabut.

"Saya tanya ke bu AS 'kira-kira sampai berapa sih bu'. (Kata Ayu) 'kira-kira Rp30 juta'. Lah kok banyak sekali," ujar Pak Son.

Tak mau memberikan uang ganti rugi tersebut karena tak merasa bersalah, Pak Son pun kini masih berjuang mencari keadilan.

Kini sejumlah warga dan netizen di media sosial memviralkan tagar justiceforpakson.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved