Berita Viral

Suasana Jelang Sidang Kedua Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi di Konawe Selatan

Inilah persiapan suasana Pengadilan jelang sidang kedua Supriyani guru yang dituding menganiaya murid SD kelas 1 berinisial M di Konawe, dijaga polisi

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu
Suasana Jelang Sidang Kedua Supriyani Guru Dituding Aniaya Murid di Konawe, Pengadilan Dijaga Polisi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang kedua kasus Supriyani, guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang diduga pukul siswa anak polisi digelar pada Senin (28/10/2024) di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com pukul 09.33 wita, PN Andoolo sudah dijaga ketat petugas kepolisian.

Baca juga: Potret Sederhananya Rumah Supriyani Guru SD di Konsel Dituding Pukul Siswa Anak Polisi

Penjagaan tersebut dilakukan baik di dalam maupun luar gedung pengadilan.

Polisi juga menyiagakan satu kendaraan water canon di halaman PN.

Di sisi lainnya, beberapa guru yang memakai kemeja batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga sudah berada di depan PN.

Guru-guru lainnya juga terlihat berkumpul di depan Gedung Islamic Center Konawe Selatan.

Jarak antara gedung tersebut dengan kantor PN Andoolo berkisar 750 meter.

Supriyani dijadwalkan menjalani sidang eksepsi di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sidang pembacaan pembelaan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bakal digelar sekitar pukul 10.00 WITA.

Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito Terkait Kasus Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid
Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito Terkait Kasus Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid (Youtube/Tribunnews)

Sebelumnya, Supriyani sudah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU pada Kamis pekan lalu.

Humas PN Andoolo Kabupaten Konsel, Nursina, mengatakan, dalam sidang pertama guru honorer tersebut jaksa hanya membacakan dakwaan perkara.

"Jadi dakwaan untuk perkara ini sudah dibacakan tadi oleh jaksa," katanya usai sidang pertama.

"Selanjutnya ada pengajuan eksepsi dari penasihat hukumnya, nantinya dijadwalkan hari Senin, 28 Oktober 2024," jelasnya menambahkan.

Sementara dalam sidang sebelumnya, pada Jumat (24/10/2024) lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe ,Ujang Sutrisna yang ditemui usai sidang mengatakan terkait dengan dakwaan yang mereka bacakan itu semestinya akan diuji dalam sidang kali ini. 

"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," kata Ujang, dikutip dari Tribunnewssultra.com, Jumat (24/10/2024).

Sementara, terkait alasan mengapa kasus ini tetap diterima dan dilimpahkan ke pengadilan, Ujang mengatakan semua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada JPU lengkap. 

"Tentu jaksa seperti itu, harus yakin dulu. Alat bukti sudah terpenuhi semua," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai alasan JPU melimpahkan kasus ini ke pengadilan. 

Hanya saja terkait dengan benarnya peristiwa pidana itu, tentu menurutnya akan diuji di pengadilan.

"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita baku lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," katanya.

Bantah Pukul Siswa

Sementara itu, Supriyani membantah memukul siswa anak polisi.

Ia berharap bebas dari tuntutan tesebut.

"Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan," katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.

Supriyani mengungkapkan kesedihannya karena dakwaan yang dibaca hakim tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Baca juga: Sosok Katiran Suami Supriyani Guru SD Konsel Diduga Aniaya Murid Anak Polisi, Pekerja Serabutan

Baca juga: Kesaksian Kepala Desa Soal Uang Damai Rp 50 Juta Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid, dari Sosok Ini

"Semua yang dibacakan dakwaan tadi tidak sesuai dengan sebenarnya, sedih," kata Supriyani lewat Facebook Tribunnewssultra.com, Kamis (24/10/2024). 

Menurutnya saat itu dirinya tengah berada di kelas lain, bukan di kelas siswa tersebut.

"Semuanya itu tidak benar pak, saya tidak melakukan perbuatan itu, pukul 10.00 itu ada di kelas saya kelas 1 B, di kelas 1 A ada guru Lilis," bantah Supriyani.

Sementara kuasa hukum mengatakan alat bukti kejadian tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian.

"Fakta kejadian sama yang didakwakan itu tidak sesuai, nanti fakta persidangan baru ketahuan siapa yang benar dan salah," kata kuasa hukum Supriyani.

Menurutnya, tidak ada sama sekali kejadian saat itu.

Kendati begitu, ia menduga adanya rekayasa kejadian tersebut.

"Kejadian itu tidak sesuai dengan sebenarnya, guru ada di kelas 1 B, kejadian pemukulan di kelas 1 A, sama sekali tidak ada kejadian," terangnya.

"Ada dugaan rekayasa kejadian," sambungnya.

Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

"Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, Supriyani dilaporkan karena memukul murid oleh orang tua siswa yang polisi hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kronologi Supriyani Guru Honorer SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid

Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.

(Tengah) Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah. Ibu guru honorer di SDN 4 Baito ini membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
(Tengah) Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah. Ibu guru honorer di SDN 4 Baito ini membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim. (Youtube KOMPASTV)

Diketahui sang siswa merupakan dari polisi bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Bermula saat Ibu dari N menemukan luka di tubuh putranya yang masih duduk di kelas 1 SD di Kecamatan Baito itu.

Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Dari situlah orangtua korban N dan Aipda WH, melaporkan perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry.

Baca juga: Ke Ibunya, Siswa Anak Polisi Awalnya Ngaku Jatuh di Sawah Lalu Berubah Dipukul Supriyani Sang Guru

AKBP Febry menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

"Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Artikel Ini sudah tayang di TribunNewsSultra.com dengan judul 'BREAKING NEWS Sidang Kedua Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan, Pengadilan Dijaga Polisi'

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved