Vonis Bebas Ronald Tannur Batal

Sosok Zarof Ricar Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Dijanjikan Uang Rp1 Miliar Bebaskan Ronald Tannur

Sosok Zarof Ricar (ZR) ditetappkan tersangka dalam dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
badilum.mahkamahagung.go.id
Sosok Zarof Ricar (ZR) ditetapkan tersangka dalam dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur 

Mobil Kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 330.000.000

Mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200.000.000

Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240.000.000.

Baca juga: Sosok Muhammad Herindra, Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan, Total Harta Kekayaan Rp 23,4 M

Harta lainnya:

Harta bergerak lainnya Rp 680.000.000

Kas dan setara kas Rp 4.424.580.788

Harta lainnya Rp 66.489.388.
 
Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Untuk Bebaskan Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) diketahui dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung," kata Qohar.

Dalam pembicaraannya dengan Zarof Ricar, Lisa Rachmat meminta agar klainnya dinyatakan tidak bersalah.

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya.

Diketahui putusan kasasi Ronald Tannur sudah dibacakan di Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved