Berita OKI

1.345 Perkara Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Kayu Agung Selama 2024, Mayoritas Dipicu Judi Online

Sebanyak 1.345 perkara permohonan cerai masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kayu Agung Sumatera Selatan selama periode Januari-November 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kayuagung meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYU AGUNG -- Sebanyak 1.345 perkara permohonan cerai masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kayu Agung Sumatera Selatan selama periode Januari-November 2024. 

PA Kayu Agung sendiri menangani perkara untuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI). 

Di tahun 2024 ini, permohonan cerai kebanyakan dipicu karena judi online.

Humas PA Kelas IA  Kayuagung, Muhammad Ismail bahwa setiap tahunnya perkara perceraian di PA Kayuagung selalu tinggi dan rata-rata mencapai diatas 1.000 perkara.

"Berdasarkan data yang tercatat didominasi cerai gugat atau cerai talak yang diajukan oleh dari pihak perempuan," kata Ismail ditemui pada Jum'at (25/10/2024) siang.

Menurutnya, alasan dari perceraian sebagian besar disebabkan oleh judi online dan menjadi salah satu penyebab pengajuan masyarakat.

Pasalnya, dari persidangan yang digelar mayoritas mereka menjalani sidang perceraian pelaku judi online. 

"Memang setelah maraknya warga melakukan judi online. Membuat pasangan tidak suka ketika pelaku judi diingatkan justru menyebabkan pecahnya perkawinan," ungkapnya.

Diharapkan Ismail seluruh masyarakat, sekiranya ada permasalahan yang terjadi dimusyawarahkan terlebih dahulu secara kekeluargaan. 

Dikarenakan pengadilan merupakan pintu terakhir. Ketika upaya musyawarah keluarga masih juga belum berhasil menemukan solusi.

"Mayoritas dikarenakan faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lalu ada poligami, cacat badan dan juga mabuk-mabukan," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah salah seorang yang mengajukan cerai gugat sebut saja Mawar mengaku bercerai dengan suaminya karena sering bermain slot dan juga memakai sabu.

"Suami saya sering marah dan lakukan  KDRT. Saya tidak tahan langsung minta cerai karena sudah banyak perabotan di rumah juga yang dijual mantan suami akibat bermain judi online," tutupnya.

Untuk diketahui, angka percerai di PA Kayu Agung fluktuatif (turun naik) dengan hasil kasus perceraian tahun 2023, 2022 dan 2021 silam.

Tercatat di tahun 2023 perceraian mencapai angka 1.462 kasus yang terdiri gugat cerai berjumlah 1.145 perkara dan cerai talak 317 kasus.

Sedangkan tahun 2022 perceraian sebanyak 1.507 kasus yang terdiri gugat cerai 1.135 perkara dan cerai talak sebanyak 307 kasus.

Teruntuk tahun 2021 perceraian sedikit menurun yaitu 1.352 kasus, cerai gugat 1.025 perkara dan cerai talak 327 kasus.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved