Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti, ditetapkan tersangka.
Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.
Selain tiga hakim itu, ada satu orang lagi yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Keempat tersangka itu akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, ketiganya di tahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.
"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi Kamis (24/10/2024). Dikutip dari Kompas.com
Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan, Mahkamah Agung Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara ke Pembunuh Dini
Kejati Jatim, menurut dia, hanya menjalankan perintah Kejagung dalam proses penahanan tersebut. Lagipula locus perkara ketiganya juga berada di Surabaya.
"Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang. Jadi tidak ada kendala," ujarnya.
Sebelumnya, tiga hakim dan satu pengacara itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) siang di Surabaya.
Kini, kasus dugaan suap tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Akibat perbuatannya, ketiga hakim PN Surabaya tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
3 Hakim Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Sementara, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tiga hakim PN Surabaya itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat oleh presiden.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung itu.
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung,"
"Maka, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Dikutip Tribunnews.com
Jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ungkap Yanto.
Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.
Sebelumnya, dia telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.
Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.
Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.
Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.
“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.
Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald, yakni LR.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Segini Total Uang Suap 3 Hakim Ditangkap Kejagung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Fantastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.