Berita Viral

Beredar Kabar Anak Polisi & 2 Siswa Dikeluarkan dari Sekolah Buntut Kasus Supriyani, Ini Kata PGRI

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim menanggapi soal kabar anak polisi dan dua murid SD jadi saksi kasus Supriyani dikeluarkand dari sekolah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV/Tribunnewssultra.com
Beredar informasi anak polisi dan dua murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi saksi kasus guru Supriyani dikeluarkan dari sekolah. Begini kata Ketua PGRI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim menanggapi soal kabar anak polisi dan dua murid SD yang jadi saksi kasus Supriyani, dikeluarkan dari sekolah.

Adapun kabar tersebut beredar dari Surat Keputusan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito.

Dalam SK PGRI Kecamatan Baito menyebutkan setelah mendengar pemaparan Kepala SDN di Kecamatan Baito, PGRI memutuskan mengajak para guru TK, SD dan SMP untuk mogok mengajar mulai 21 Oktober.

Siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dalam kasus guru Supriyani dikembalikan ke orangtua mereka atau dikeluarkan dari sekolah.

Kemudian dalam petikan surat meminta semua sekolah di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan tidak menerima para murid tersebut serta para guru meminta Supriyani untuk segera dibebaskan.

Menanggapi itu, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo mengatakan sempat ada keputusan PGRI Baito yang meminta pihak sekolah mengeluarkan anak polisi dan dua murid yang terlibat dalam kasus guru Supriyani.

"Memang surat itu sempat keluar dari PGRI Kecamatan Baito, hanya sudah dibatalkan," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/10/2024). Dikutip dari Tribunnewssultra.com

Lebih lanjut, Abdul Halim mengungkapkan alasan keluarnya surat itu karena bentuk kekesalan para guru setelah mengetahui Supriyani diduga jadi korban kriminalisasi oleh orangtua murid.

Baca juga: Jelang Sidang Supriyani, Guru di Konsel Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi, PGRI Gelar Aksi Damai

Sehingga PGRI dan guru di Kecamatan Baito meminta pihak sekolah mengeluarkan tiga murid SD tersebut.

"Mungkin karena emosi yang membludak apalagi setelah tahu Supriyani dikriminalisasi sehingga mereka mengeluarkan statement seperti itu," ungkap Halim.

Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito Terkait Kasus Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid
Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito Terkait Kasus Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid (Youtube/Tribunnews)

Meski begitu, menurutnya tak perlu ada sikap seperti itu karena para murid juga masih memiliki hak untuk mengenyam pendidikan.

Selain kasus ini karena sikap berlebihan orangtua murid yang melaporkan guru Supriyani bukan dari para murid.

"Persoalan ini harus dilihat holistik, tidak bisa melihat ke Supriyani saja. Anak-anak kita juga punya hak untuk mengikuti pendidikan," ujarnya.

"Saya pikir itu juga bukan sikap PGRI Sultra, nanti kami akan memberitahukan ke pengurus PGRI kecamatan, kita guru hari ini jadi mulia juga karena anak-anak kita," lanjut Halim.

Diketahui, Supriyani dilaporkan karena memukul murid oleh orang tua siswa yang polisi hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kabar Bahagia Supriyani Guru Honorer Konsel Viral Dituding Aniaya Murid, Bakal Diangkat Jadi PPPK

Penahanan Ditangguhkan

Kini, nasib Supriyani penahanan ditangguhkan.

Hal ini diungkap langsung oleh Andri Dermawan, kuasa hukum guru honerer tersebut.

"Alhamdulillah kita turut berterima kasih dengan surat penangguhan yang kemarin kita ajukan,” kata Andri Dermawan, kuasa hukum yang mendampingi sang guru yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Dengan pertimbangan dia punya anak kecil dan masih banyak tugas mengajar sehingga pengadilan mengabulkan penangguhan per hari ini,” jelasnya menambahkan.

Dalam proses hukum kasus tersebut, dia berharap dukungan semua pihak.

"Dengan dukungan masyarakat ini menjadi tambahan semangat kita untuk mendukung ibu Supriyani supaya baik,” ujarnya.

"Terkait kejanggalan-kejanggalan kita akan menunjukkan dalam persidangan,” kata penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra ini.

Dipaksa Polisi Ngaku Pukul Anak Polisi

Sementara, tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).

Supriyani dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari usai ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Konsel.

Tampak guru Supriyani memakai hijab putih dengan baju bergaris hitam putih.

Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.

Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkapnya.

Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.

Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.

"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," ujarnya.

Kronologi Supriyani Guru Honorer SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid

Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.

Diketahui sang siswa merupakan dari polisi bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Bermula saat Ibu dari N menemukan luka di tubuh putranya yang masih duduk di kelas 1 SD di Kecamatan Baito itu.

Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Dari situlah orangtua korban N dan Aipda WH, melaporkan perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry.

AKBP Febry menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kata PGRI Sultra Soal 3 Murid SD di Baito Konawe Selatan Dikeluarkan Usai Viral Kasus Guru Supriyani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved