Begal di Palembang

Begal di Palembang Ditembak Mati Polisi, Melawan Saat Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron, Dikenal Sadis

Sementara satu rekannya yang bernama Rohit Guntoro (21) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di kawasan sako.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Begal di Palembang Ditembak Mati Polisi, Melawan Saat Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron, Dikenal Sadis 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu begal bernama Agung (21) warga Sukawitan tewas ditembak oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap di kawasan Jalan Sukabangun, Palembang.

Sementara satu rekannya yang bernama Rohit Guntoro (21) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di kawasan Sako.

Kedua pelaku merupakan komplotan begal sadis yang tak segan-segan untuk melukai korbannya.

Mereka dibekuk oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

Tak hanya berdua, mereka selalu beraksi bertiga bersama Ade yang saat ini masih menjadi DPO bersama seorang penadah.

Diketahui, para pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan modus para pelaku ialah dengan berboncengan tiga saat mengendari motor.

Lalu mereka memepet dan mengejar korbannya dilokasi yang sepi.

"Apabila korban mencoba melawan maka para tersangka ini tidak segan melakukan kekerasan membacok dengan senjata tajam, posisi berboncengan para tersangka DPO Ade membawa motor, duduk ditengah Agung dengan membawa parang panjang, dan dibelakang Rohkit Guntoro membawa golok," ungkap Harryo, Kamis (24/10/2024), saat menggelar perkara pelaku. 

Lanjut Harryo, anggota telah melakukan penyitaan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mili dengan isi 4 peluru.

"Dua peluru sudah diletuskan tersangka pada saat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan masih dua peluru tersisa di senjata tersebut. Juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatannya, dan sesuai dengan kamera petunjuk yang didapat di TKP sehingga barang bukti yang ada menyempurnakan rangkaian berkas perkara ini mendasari dari alat bukti yang ada," jelas Harryo.

Baca juga: Begal di Palembang Tewas Ditembak Polisi, Tercatat Sudah 9 Kali Beraksi, Tak Segan Lukai Korbannya

Baca juga: Kronologi Begal di Palembang Ditembak Mati Polisi, Melawan Sambil Bawa Senpi, Dikenal Sangat Sadis

Harryo juga mengatakan, atas perbuatannya tersangka Rohit akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 12 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan, dari pengakuan tersangka Rohit ketika ditanya Kapolrestabes mengakui perbuatannya.

"Kami beraksi selalu dimalam hari pada pukul 01.30 WIB, menggunakan motor Ade dan kami dijemput oleh Ade yang pertama Agung baru menjemput saya dirumah," aku Rohit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved