Berita Viral

Nasib Supriyani, Guru Honorer di Konsel usai Ditahan Diduga Pukul Anak Polisi, Kini Ditangguhkan

Supriyani, guru honorer SD tersangka dugaan penganiayaan siswa SD di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini telah ditangguhkan pena

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsSultra.com
Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terbendung. 

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, meminta agar Supriyani dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Menurut Unifah, terdapat sejumlah alasan pembebasan Supriyani dari tuntutan hukum.

"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya," ujar Unifah melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

Unifah berharap pihak kepolisian mampu menerapkan restorative justice jika ada masalah hukum yang melibatkan guru.

Polisi, menurut Unifah, dapat berkoordinasi dengan PGRI jika terdapat kasus yang melibatkan guru.

"Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru," jelas Unifah.

Selain itu, Unifah berharap guru Supriyani tidak mendapatkan catatan dari pihak kepolisian.

Hal ini mengingat Supriyani yang sedang menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian," ucap Unifah.

Sejak kasus ini terungkap ke publik, Unifah mengungkapkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan telah mengunjungi Supriyani di Lapas.

Langkah ini untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap Supriyani.

"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Kronologi Supriyani Guru Honorer SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid

Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved