Berita Palembang

Ikut Aniaya Gelandangan Hingga Tewas, Tri Pipit Warga Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Tri Pipit Manda Leke terdakwa kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya yang seorang gelandangan tewas divonis hukuman 10 tahun oleh hakim.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tri Pipit Manda Leke salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Tuna Wisma di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir mendengarkan putusan vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tri Pipit Manda Leke terdakwa kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya yang seorang gelandangan tewas divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/10/2024).

Terdakwa ikut mengeroyok korban Suryanto alias Gondrong bersama dua rekannya, yakni bapak dan anak yang sedang menjalankan hukumannya.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan sebuah ruko Jalan Segaran 15 Ilir, pada Juni 2023 lalu.

Ia dijerat dengan pidana pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3.

"Mengadili dan menyatakan perbuatan terdakwa Tri Pipit Manda Leke bersalah turut melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan pidana yang dijatuhkan selama 10 tahun penjara," ujar Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, saat membacakan petikan amar putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya bersama dua terpidana lainnya sudah mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit, " katanya.

Setelah mendengar putusan terdakwa Tri Pipit memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Mohon keringanannya Majelis, " ujar Terdakwa.

Lalu terdakwa diminta untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan memilih untuk pikir-pikir.

Diketahui, perbuatan terdakwa Tri Pipit Manda Leke dilakukan bersama rekannya bernama Abdul Rahman alias Dedek yang telah dilakukan penuntutan terpisah dan telah divonis 7 tahun penjara.

Kejadian bermula ketika Rafli mengadu ke ayahnya, yakni terdakwa Abdul Rahman kalau ia disemprot oleh korban menggunakan APAR.

Lalu terdakwa Abdul Rahmad bersama anaknya mencari keberadaan korban.

Ketika bertemu di Jalan Segaran 15 Ilir ketiga terdakwa mengeroyok korban dengan cara memukul serta menendang kepala korban hingga meninggal dunia.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved